Dijerat Pasal Berlapis, Suami Dokter Letty Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Penembak dokter Letty Sultri yang juga suaminya itu, dokter Helmi kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Adapun pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dokter Helmi itu saat ini telah berada di tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku telah ditahan dan tidak ada perlakukan khusus, sama dengan tahanan lainnya.
"Dia (Helmi) saat ini ada di tahanan bersama tahanan lainnya, nanti dia kami periksa lagi, kami periksa dia secara berkelanjutan," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/11/2017).
Dia menerangkan, berdasarkan penyelidikan, diketahui kalau hubungan pelaku dengan korban tak harmonis. Meski sudah lima tahun menikah, keduanya kerap beradu mulut hingga akhirnya pada Juli 2017 kemarin, dokter Letty mengajukan cerai dan baru pada November 2017 ini bakal ada putusan talaknya.
Argo menambahkan, sejauh ini, polisi telah menjerat dokter pembunuh istrinya itu dengan pasal pembunuhan berencana. Adapun dalam pasal tersebut berisi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. "Dia kami jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dokter Helmi itu saat ini telah berada di tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku telah ditahan dan tidak ada perlakukan khusus, sama dengan tahanan lainnya.
"Dia (Helmi) saat ini ada di tahanan bersama tahanan lainnya, nanti dia kami periksa lagi, kami periksa dia secara berkelanjutan," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/11/2017).
Dia menerangkan, berdasarkan penyelidikan, diketahui kalau hubungan pelaku dengan korban tak harmonis. Meski sudah lima tahun menikah, keduanya kerap beradu mulut hingga akhirnya pada Juli 2017 kemarin, dokter Letty mengajukan cerai dan baru pada November 2017 ini bakal ada putusan talaknya.
Argo menambahkan, sejauh ini, polisi telah menjerat dokter pembunuh istrinya itu dengan pasal pembunuhan berencana. Adapun dalam pasal tersebut berisi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. "Dia kami jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
(ysw)