Polda: Bukan Berobat Anak, Ria Pakai Uang Donatur untuk Judi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tak melakukan kriminalisasi terhadap seorang ibu rumah tangga Ria Yanti yang mencari kesembuhan anaknya MES (4) dari Kalimantan Timur hingga Jakarta. Ria dipidana karena telah mengeksploitasi anaknya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, Ria Yanti sejak 2013 berupaya mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang hendak menjalani operasi cangkok mata. Padah 2017, muncul seorang donatur berinisial L yang iba terhadap penderitaan ibu dan anak itu.
Menurut Nico, perjanjian pun dibuat sebelum proses penyembuhan di antara L dan Ria. Donatur itu meminta Ria tidak lagi memposting foto sang anak di akun Facebook untuk meminta bantuan lagi kepada masyarakat.
"Namun, Ibu Ria ini tetap memposting dan meminta bantuan. Ibu Ria dan anaknya itu sudah dibawa ke Jakarta oleh L dan tinggal di Kampung Melayu, Jakarta Timur. L selaku donatur pun curiga dan melaporkannya ke polisi," ujar Nico pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Dia menerangkan, polisi pun melakukan penyelidikan hingga bukti terkumpul. Ria ternyata benar masih menerima sumbangan donatur dari dermawan yang kasihan terhadapnya setelah melihat kondisi anak di Facebook, nominal uang hingga mencapai Rp230 juta.
Nico mengungkapkan, uang itu ternyata tak digunakan untuk keperluan pengobatan anak."Uang malah untuk keperluan sehari-hari, kredit handphone, meminjamkan uang ke keluarganya. Bahkan, dipakai untuk bermain judi togel juga dan lainnya," ungkap Nico.
Ria sudah tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, kasusnya sudah masuk persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan MS dan neneknya masih tinggal dihunian sementara milik Dompet Dhuafa.
"Kami harap yang memuat itu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sehingga berita yang beredar tidak jadi negatif," ucapnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, Ria Yanti sejak 2013 berupaya mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang hendak menjalani operasi cangkok mata. Padah 2017, muncul seorang donatur berinisial L yang iba terhadap penderitaan ibu dan anak itu.
Menurut Nico, perjanjian pun dibuat sebelum proses penyembuhan di antara L dan Ria. Donatur itu meminta Ria tidak lagi memposting foto sang anak di akun Facebook untuk meminta bantuan lagi kepada masyarakat.
"Namun, Ibu Ria ini tetap memposting dan meminta bantuan. Ibu Ria dan anaknya itu sudah dibawa ke Jakarta oleh L dan tinggal di Kampung Melayu, Jakarta Timur. L selaku donatur pun curiga dan melaporkannya ke polisi," ujar Nico pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Dia menerangkan, polisi pun melakukan penyelidikan hingga bukti terkumpul. Ria ternyata benar masih menerima sumbangan donatur dari dermawan yang kasihan terhadapnya setelah melihat kondisi anak di Facebook, nominal uang hingga mencapai Rp230 juta.
Nico mengungkapkan, uang itu ternyata tak digunakan untuk keperluan pengobatan anak."Uang malah untuk keperluan sehari-hari, kredit handphone, meminjamkan uang ke keluarganya. Bahkan, dipakai untuk bermain judi togel juga dan lainnya," ungkap Nico.
Ria sudah tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, kasusnya sudah masuk persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan MS dan neneknya masih tinggal dihunian sementara milik Dompet Dhuafa.
"Kami harap yang memuat itu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sehingga berita yang beredar tidak jadi negatif," ucapnya.
(whb)