Kasus Nasabah Allianz, Polisi Tunggu Putusan Pelapor
A
A
A
JAKARTA - Nasabah Allianz yang melaporkan perusahaan asuransi itu terkait pelanggaran perlindungan konsumen telah mencabut laporannya. Namun, polisi masih menantikan putusan final korban sebelum menghentikan kasusnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, dia menerima kabar dari penyidik kalau korban, yang mana sebagai nasabah Allianz, meminta pada polisi untuk menyelesaikan kasusnya itu secara kekeluargaan antara korban dengan Allianz. Namun, dia pun akan memastikannya dahulu tentang informasi itu ke korban.
"Korban menyampaikan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kalau memang dicabut, bisa (dihentikan)," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, kasus laporan nasabah Allianz itu bisa saja di SP3 bila tiga syarat sudah terpenuhi, yakni korban mendapatkan kadilan, sudah terlayani oleh polisi, dan susah mendapatkan kepastian hukum. "Alasannya (korban cabut laporan) saya belum tahu, pelapor dong yang sampaikan," katanya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, dia menerima kabar dari penyidik kalau korban, yang mana sebagai nasabah Allianz, meminta pada polisi untuk menyelesaikan kasusnya itu secara kekeluargaan antara korban dengan Allianz. Namun, dia pun akan memastikannya dahulu tentang informasi itu ke korban.
"Korban menyampaikan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kalau memang dicabut, bisa (dihentikan)," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, kasus laporan nasabah Allianz itu bisa saja di SP3 bila tiga syarat sudah terpenuhi, yakni korban mendapatkan kadilan, sudah terlayani oleh polisi, dan susah mendapatkan kepastian hukum. "Alasannya (korban cabut laporan) saya belum tahu, pelapor dong yang sampaikan," katanya.
(ysw)