Layanan Angkutan Umum Jakarta Harus Diperbaiki

Rabu, 08 November 2017 - 10:16 WIB
Layanan Angkutan Umum Jakarta Harus Diperbaiki
Layanan Angkutan Umum Jakarta Harus Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Berbagai kalangan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji kembali rencana pencabutan larangan sepeda motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat.

Apalagi, pelarangan tersebut membuat jalan protokol menjadi tertib. Daripada mencabut larangan sepeda motor, masyarakat lebih menginginkan Pemprov DKI membenahi moda transportasi massal.

“Jangan sampai kebijakan mencabut larangan roda dua malah menimbulkan masalah,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hasbiyallah Ilyas kemarin. Menurut dia, Anies perlu melihat sisi evaluasi dari kebijakan yang diterapkan sejak tiga tahun lalu.

Apakah sepeda motor merupakan penyebab kemacetan atau penghambat perekonomian. Itu yang harus dicari tahu. “Jadi, Anies jangan asal mencabut kebijakan. Yang sudah baik ya lebih baik diteruskan,” ucap dia.

Polda Metro Jaya juga menilai pelarangan sepeda motor melewati Jalan Thamrin sangat berpengaruh mengurangi kepadatan di kawasan tersebut. “Sejauh ini cukup baik. Selain mengurai kemacetan, yang pasti juga mengurangi polusi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra.

Meski demikian, dia enggan berpolemik dengan wacana pencabutan larangan motor yang dimunculkan Anies. Selama kebijakan penghapusan belum ada tentu polisi akan menjalankan kebijakan lama yakni menindak sepeda motor bila melintas di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat.

Menurut Halim, daripada menghapus kebijakan tersebut, alangkah baiknya memperbaiki layanan angkutan umum dan jalur pedestrian/trotoar di kawasan itu. Kenyamanan masyarakat lebih penting saat menumpang angkutan umum sekaligus memuliakan pejalan kaki.

“Makanya saya tidak mau berpolemik. Kalau saya sih bagus untuk mengurangi polusi. Lebih bagus lagi kalau Gubernur menyiapkan transportasi massal yang nyaman. Itu bagus untuk mengurangi kemacetan,” kata dia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum tahu soal rencana pencabutan larangan sepeda motor.

Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemprov DKI. “Kalau misalnya Gubernur mau mencabut, tentu ada penelitian. Nanti kami koordinasikan. Kita komunikasikan. Kita kan belum tahu,” ucap dia.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, salah satu penyelesaian kemacetan yang paling utama yakni peningkatan kualitas transportasi massal di Jakarta sehingga masyarakat punya pilihan untuk menggunakan angkutan umum.

“Kalau pemerintah berani mengambil kebijakan yang tidak populer, kami pastikan kemacetan akan berkurang. Jangan memanjakan pengguna jalan, justru manjakan pengguna angkutan umum,” ucap dia.

Kebijakan lain dengan mengendalikan produksi kendaraan bermotor, mulai dari pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di Jakarta dan pembatasan kepemilikan kendaraan. Kemudian, bila seseorang akan memiliki kendaraan, harus mempunyai syarat-syarat tertentu mulai dari SIM hingga garasi.

“Memang cukup ekstrem, tapi kalau kebijakan ini diterapkan, saya yakin masyarakat akan berpikir panjang,” kata Tigor. Dia juga setuju dengan kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya yang meningkatkan penegakan hukum.

Saat ini penindakan khususnya yang melanggar jalur bus Transjakarta (busway) harus segera ditindak tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, rencana pencabutan larangan sepeda motor di Thamrin akan dikaji terlebih dahulu.

Namun, untuk memperluas hingga Jalan Sudirman, dia memastikan tidak akan pernah terjadi. Terlebih di Jalan Sudirman-Thamrin terdapat ribuan usaha mikro kecil menengah (UMKM). “Orang saling antarmakan siang baik itu layanan transportasi online maupun konvensional.

Jadi data kita menunjukkan ini merupakan hajat hidup orang banyak,” ujar Sandi. Menurut dia, pembatasan kendaraan memang dibutuhkan untuk mengurai kemacetan. Apalagi, sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) menjadi prioritas dirinya bersama Anies dalam mengurai kemacetan.

Meski demikian, dia juga menginginkan keadilan dan Jakarta bisa diakses oleh seluruh warganya. “ERP merupakan sebuah pembatasan kendaraan. Kita sudah masuk pelelangan, ada enam yang masukkan dokumen. Kita proses terus.

Sesuai arahan Gubernur, untuk Sudirman kita tidak akan wacanakan dan Thamrin akan dikaji bagaimana pengaturannya biar rapi,” ungkap dia. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko menuturkan, saat ini masih menunggu keputusan Anies terkait rencana pencabutan larangan roda dua di kawasan Thamrin.

Saat ini Dishub hanya mempersiapkan dasardasar termasuk alasan historis dan filosofis kenapa peraturan gubernur (pergub) mengenai pembatasan sepeda motor itu terbit. “Kalau revisi itu menjadi keputusan, ya bisa saja toh. Apalagi pergub, nyabut pergub mah gampang,” ucap dia.

Menurut dia, filosofi lahirnya pergub larangan roda dua adalah permintaan pihak keamanan di mana terdapat objek vital negara. Negara ini memberikan hak warganya menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Misalnya, Bundaran HI-Medan Merdeka Barat diperkenankan roda dua melintas akan terjadi konvoi menuju titik-titik tertentu sehingga menyebabkan kerugian yang lebih besar baik pengguna jalan maupun akses ekonomi.

Sementara itu, mereka yang menggunakan roda empat atau lebih otomatis tidak menyebabkan kesemrawutan sendiri. Namun, apabila ada unjuk rasa dan mereka mengendarai sepeda motor, parkir dan lalu lintasnya harus dipikirkan.

“Kita bicara bagaimana meningkatkan traffic behavior warga, khususnya mereka yang menggunakan roda dua. Makanya tetap hak bersuara ini diakomodasi, tetapi caranya dikelola. Bukan sekadar kinerja lalu lintasnya.

Pencabutan pergub kansimpel. Saat ini kita lagi diskusi sama pihak keamanan karena kemarin itu request dari mereka juga. Lagi pula sekarang ada taman pandang Istana sebagai tempat berunjuk rasa,” ucap Sigit. (Helmi Syarif/ Bima Setiyadi)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4620 seconds (0.1#10.140)