Edarkan Obat Terlarang ke Anak Nelayan, Remaja Putus Sekolah Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Kronjo, berhasil menangkap 2 pengedar obat-obatan terlarang kepada anak nelayan di Kepulauan Pramuka dan Kelapa, Kepulauan Seribu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan eximer.
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kronjo adalah seorang remaja putus sekolah bernama Kurnaen (16).
"Tersangka ditangkap, pada Jumat 3 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Kronjo, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Pelabuhan Kronjo," katanya, kepada SINDOnews, Senin (6/11/2017).
Saat ditangkap, Kurnaen hendak menjual obatan-obatan keras itu kepada anak-anak nelayan di Kepulauan Pramuka dan Kepulauan Kelapa. Dari tangannya, polisi menyita ratusan pil obat terlarang.
"Tersangka ditangkap saat membawa 200 butir pil eximer dan 25 butir tramadol untuk dijual kepada nelayan yang ada di Kepulauan Pramuka dan Kelapa. Kami lalu melakukan pengembangan," jelasnya.
Dari pengembangan itu, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, yakni Saipul (19), bekerja sebagai buruh. Tersangka kedua dibekuk di depan sebuah ruko kosong, usai transaksi obat.
Kanit Reskrim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis yang memimpin penangkapan menambahkan, tersangka Saipul dibekuk usai melakukan transaksi obat di Kampung Pasilian, Kecamatan Kronjo.
"Kepada petugas, tersangka Saipul mengaku mendapat pasokan obat itu dari tersangka lain, seorang pria yang menggunakan sepeda motor. Saat ini kami masih melakukan perburuan," jelasnya.
Dari tangan Saipul, petugas berhasil mengamankan ribuan butil pil eximer dan tramadol yang dibawanya dalam beberapa kantong plastik kresek. Dari cirinya, obat keras itu merupakan buatan pabrik.
"Jadi ada seseorang yang tidak dikenal naik motor menawarkan ke tokonya. Dia beli Rp500 ribu untuk dijual lagi. Satu plastik bening kecil berisi 4 butir tramadol/eximer dijual Rp10 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Kurnaen, pelajar Kelas 2 SMP putus sekolah mengaku, dirinya nekat menjual obat-obatan itu kepada anak para nelayan di Kepulauan Pramuka dan Kelapa, karena desakan ekonomi.
"Saya tidak bekerja. Saya beli obat itu dari Ipul, lalu saya jual lagi. Saya juga biasa beli obat itu di daerah Rajeg dan diedarkan di Pulau Kelapa. Saya terpaksa, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kronjo adalah seorang remaja putus sekolah bernama Kurnaen (16).
"Tersangka ditangkap, pada Jumat 3 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Kronjo, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Pelabuhan Kronjo," katanya, kepada SINDOnews, Senin (6/11/2017).
Saat ditangkap, Kurnaen hendak menjual obatan-obatan keras itu kepada anak-anak nelayan di Kepulauan Pramuka dan Kepulauan Kelapa. Dari tangannya, polisi menyita ratusan pil obat terlarang.
"Tersangka ditangkap saat membawa 200 butir pil eximer dan 25 butir tramadol untuk dijual kepada nelayan yang ada di Kepulauan Pramuka dan Kelapa. Kami lalu melakukan pengembangan," jelasnya.
Dari pengembangan itu, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, yakni Saipul (19), bekerja sebagai buruh. Tersangka kedua dibekuk di depan sebuah ruko kosong, usai transaksi obat.
Kanit Reskrim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis yang memimpin penangkapan menambahkan, tersangka Saipul dibekuk usai melakukan transaksi obat di Kampung Pasilian, Kecamatan Kronjo.
"Kepada petugas, tersangka Saipul mengaku mendapat pasokan obat itu dari tersangka lain, seorang pria yang menggunakan sepeda motor. Saat ini kami masih melakukan perburuan," jelasnya.
Dari tangan Saipul, petugas berhasil mengamankan ribuan butil pil eximer dan tramadol yang dibawanya dalam beberapa kantong plastik kresek. Dari cirinya, obat keras itu merupakan buatan pabrik.
"Jadi ada seseorang yang tidak dikenal naik motor menawarkan ke tokonya. Dia beli Rp500 ribu untuk dijual lagi. Satu plastik bening kecil berisi 4 butir tramadol/eximer dijual Rp10 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Kurnaen, pelajar Kelas 2 SMP putus sekolah mengaku, dirinya nekat menjual obat-obatan itu kepada anak para nelayan di Kepulauan Pramuka dan Kelapa, karena desakan ekonomi.
"Saya tidak bekerja. Saya beli obat itu dari Ipul, lalu saya jual lagi. Saya juga biasa beli obat itu di daerah Rajeg dan diedarkan di Pulau Kelapa. Saya terpaksa, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(ysw)