Hendak Pakai Narkoba, Oknum Polisi Tangerang Ditangkap di Bekasi
A
A
A
TANGERANG - Seorang oknum anggota Dalmas Polrestro Tangerang Kota Bripka AIP dibekuk petugas Polrestro Bekasi di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Diduga AIP ditangkap lantaran hendak mengomsumsi narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Bripka AIP ditangkap saat sedang berbelanja di minimarket di apartemen tersebut. Saat diamankan, Bripka AIP mengaku tengah menunggu seorang teman perempuannya berinisial SC untuk berpesta sabu di unit apartemen tersebut.
”Pengakuan Bripka AIP, temannya itu memiliki hunian di sana dan mereka berencana akan mengonsumsi sabu bersama,” kata Erna kepada wartawan Selasa (1/11/2017). Kepada polisi, AIP mengaku mengenal SC sejak dua bulan lalu lewat aplikasi WhatsApp. Mereka lalu membuat janji bertemu di unit apartemen milik SC.
Saat AIP dihubungi ponsel SC tidak menjawabnya. AIP lalu ke minimarket untuk membeli sebungkus rokok.”Saat di minimarket itulah petugas mengamankanya. Dia diamankan berkat informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-geriknya,” ujarnya.
Tanpa pikir panjang, kanggota Satuan Reserse Narkoba yang membekuknya langsung membawa AIP ke Polrestro Bekasi Kota. Di sana, AIP mengakui perbuatannya hendak menggelar pesta sabu bersama perempuan yang baru dikenalnya. Namun, keberadaan SC masih dicari petugas.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar menambahkan, petugas telah membebaskan AIP karena tidak ditemukan alat bukti berupa sabu. Namun berdasarkan pemeriksaan, rupanya AIP pernah terjerat kasus yang sama pada 2015 lalu dengan vonis rehabilitasi narkoba.
”Dia sudah divonis rehabilitasi dan menjalankan tahanan kriminal umum di Lapas tangerang pada 2015 lalu,” katanya. Meski demikian, petugas masih memburu keberadaan SC yang saat ini buronan petugas kepolisian.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Bripka AIP ditangkap saat sedang berbelanja di minimarket di apartemen tersebut. Saat diamankan, Bripka AIP mengaku tengah menunggu seorang teman perempuannya berinisial SC untuk berpesta sabu di unit apartemen tersebut.
”Pengakuan Bripka AIP, temannya itu memiliki hunian di sana dan mereka berencana akan mengonsumsi sabu bersama,” kata Erna kepada wartawan Selasa (1/11/2017). Kepada polisi, AIP mengaku mengenal SC sejak dua bulan lalu lewat aplikasi WhatsApp. Mereka lalu membuat janji bertemu di unit apartemen milik SC.
Saat AIP dihubungi ponsel SC tidak menjawabnya. AIP lalu ke minimarket untuk membeli sebungkus rokok.”Saat di minimarket itulah petugas mengamankanya. Dia diamankan berkat informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-geriknya,” ujarnya.
Tanpa pikir panjang, kanggota Satuan Reserse Narkoba yang membekuknya langsung membawa AIP ke Polrestro Bekasi Kota. Di sana, AIP mengakui perbuatannya hendak menggelar pesta sabu bersama perempuan yang baru dikenalnya. Namun, keberadaan SC masih dicari petugas.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar menambahkan, petugas telah membebaskan AIP karena tidak ditemukan alat bukti berupa sabu. Namun berdasarkan pemeriksaan, rupanya AIP pernah terjerat kasus yang sama pada 2015 lalu dengan vonis rehabilitasi narkoba.
”Dia sudah divonis rehabilitasi dan menjalankan tahanan kriminal umum di Lapas tangerang pada 2015 lalu,” katanya. Meski demikian, petugas masih memburu keberadaan SC yang saat ini buronan petugas kepolisian.
(whb)