Kejar Eks Bos Allianz, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Interpol
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah mengetahui keberadaan eks Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang selama ini mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Joachim Wessling diketahui berada di luar Indonesia, tetapi masih di wilayah Asia. Maka itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Interpol agar Joachim bisa diperiksa.
"Kami lakukan tahapan sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti menggunakan mekanisme yang sesuai aturan, termasuk melalui Interpol dan lainnya," ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017). (Baca:Polisi Sudah Ajukan Pencekalan terhadap Dua Bos Allianz Life)
Menurut Adi, untuk pemanggilan paksa terhadap Joachim bakal sulit, mengingat Joachim berada di luar negeri. Maka itu, guna memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Joachim, polisi bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya. "Tahapannya pasti kita lakukan semua guna penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Diketahui, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Korban bernama Alvin Lim dan Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi.
Dalam proses klaim itu, Allianz selalu meminta catatan medis pasien agar dananya bisa dicairkan. Padahal dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien.
Laporan terhadap dua pimpinan Allianz itu teregister dalam nomor LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Joachim Wessling diketahui berada di luar Indonesia, tetapi masih di wilayah Asia. Maka itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Interpol agar Joachim bisa diperiksa.
"Kami lakukan tahapan sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti menggunakan mekanisme yang sesuai aturan, termasuk melalui Interpol dan lainnya," ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017). (Baca:Polisi Sudah Ajukan Pencekalan terhadap Dua Bos Allianz Life)
Menurut Adi, untuk pemanggilan paksa terhadap Joachim bakal sulit, mengingat Joachim berada di luar negeri. Maka itu, guna memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Joachim, polisi bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya. "Tahapannya pasti kita lakukan semua guna penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Diketahui, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Korban bernama Alvin Lim dan Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi.
Dalam proses klaim itu, Allianz selalu meminta catatan medis pasien agar dananya bisa dicairkan. Padahal dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien.
Laporan terhadap dua pimpinan Allianz itu teregister dalam nomor LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
(thm)