Artis FTV Tertangkap Pesta Sabu Bersama Pacarnya di Tangerang

Minggu, 29 Oktober 2017 - 22:34 WIB
Artis FTV Tertangkap Pesta Sabu Bersama Pacarnya di Tangerang
Artis FTV Tertangkap Pesta Sabu Bersama Pacarnya di Tangerang
A A A
TANGERANG - Artis cantik RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi ditangkap saat pesta sabu di Jalan Pulau Dewa Barat 2, Blok 02, No17, Modernland, Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.

RR Safitri tertangkap bersama seorang pria yang diduga pacarnya bernama Canggih Putra Pratama. Penangkapan sejoli itu dipimpin langsung Kasubit I Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"RR Safitri merupakan permain film FTV dan menjadi brand ambasador make up forest secret di Malaysia," ujar AKBP Jean Calvijn, kepada SINDOnews, dalam pesan elektroniknya, Minggu (29/10/2017) malam.

Penangkapan Safi bermula dari order pengiriman paket tanpa aplikasi kepada driver ojek online bernama Haryanto di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Oktober 2017 seharga Rp300.000.

"Merasa curiga, Haryanto melapor ke Unit Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk melapor paketan tersebut. Kiriman paket itu lalu dibuka dengan disaksikan langsung oleh Haryanto," ungkapnya.

Saat dibuka ternyata paket tersebut berisi satu kotak jam merk Swiss Army yang didalamnya terdapat satu bungkus rokok dengan isi satu paket kecil sabu dengan berat 0,5 gram, dan satu cangklong.

"Setelah dibuatkan laporan polisi, paket dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan control delivery dengan menyamar sebagai driver gojek pengganti saudara Haryanto," beber Jean Calvijn.

Setelah sampai di tempat tujuan, tim yang menyamar sebagai driver ojek online menelepon seseorang yang akan menerima paketan tersebut. Beberapa menit kemudian, keluar Canggih Putra Pratama mengambil paket.

"Setelah paket diterima, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Canggih Putra Pratama dan melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan satpam perumahan," jelasnya.

Di dalam rumah tersebut, ternyata sudah menunggu RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi.
"Ketika dilakukan penggeledahan di kamar Canggih, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram," sambungnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus kertas papir, satu alat isap sabu atau bong, dan dua buah HP I Phone 7 sebagai barang bukti. Kepada petugas, Canggih mengakui membeli barang itu.

"Sabu itu dibeli dari teman Safi yang bernama Ardi dengan harga senilai Rp800.000. Ardi sekarang masih buron dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya," terangnya.

Diduga, Safi dan pacarnya Canggih, sudah merencanakan akan melakukan pesta sabu di rumah itu. Hal ini terlihat dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian di dalam rumah itu.

Akibat perbuatannya, sejoli ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Haryanto, driver ojek online mengaku mendapat pesanan dari seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar paket ke Jalan Pulau Dewa Barat 2, Blok 02, No17, Modernland.

"Saya merasa curiga dengan orang itu, pertama karena dia pesan tanpa aplikasi Gojek, dan setelah memberi paket langsung pergi melarikan diri. Dia bayar Rp300.000 kepada saya," jelasnya.

Merasa curiga dengan isi paket itu, dia langsung melapor ke unit Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, untuk melihat apa isi paket itu. Setelah dibuka, ternyata paket berisi sabu 0,5 gram.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)