Sepanjang Oktober, Polres Jakut Tangkap 46 Tersangka Kasus Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara mengungkap sebanyak 36 kasus narkoba sepanjang Oktober 2017 ini. Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat 46 tersangka dengan rincian lima bandar, 31 pengedar dan 10 pemakai.
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakanm dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti yakni tanaman ganja dari empat kasus, dengan berat 128.36 gram. Jika dirupiahkan menncapai Rp12.836.000, dari pengungkapan kasus ini pun dapat menyelamatkan 642 jiwa.
Tak hanya tanaman ganja, polisi juga menyita sabu sebanyak 32 kasus dengan jumlah barang bukti seberat 150.05 gram. Bila dirupiahkan sejumlah Rp300.100.000 serta diperkirakan dapat menyelamatkan 1500 jiwa.
Dari keseluruhan ungkapan kasus ini, ada salah satu tersangka yang diketahui seorang ibu rumah tangga bernama Wati (58) sekaligus penjual rokok." Awalnya Wati hanya pengguna narkoba, namun lantaran desakan ekonomi, akhirnya wanita ini juga terpaksa menjual sabu sambil menunggu warung rokoknya," kata Dwiyono kepada wartawan Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin.
Atas perbuatannya para pelaku bandar maupun pengedar dapat dijerat dengan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakanm dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti yakni tanaman ganja dari empat kasus, dengan berat 128.36 gram. Jika dirupiahkan menncapai Rp12.836.000, dari pengungkapan kasus ini pun dapat menyelamatkan 642 jiwa.
Tak hanya tanaman ganja, polisi juga menyita sabu sebanyak 32 kasus dengan jumlah barang bukti seberat 150.05 gram. Bila dirupiahkan sejumlah Rp300.100.000 serta diperkirakan dapat menyelamatkan 1500 jiwa.
Dari keseluruhan ungkapan kasus ini, ada salah satu tersangka yang diketahui seorang ibu rumah tangga bernama Wati (58) sekaligus penjual rokok." Awalnya Wati hanya pengguna narkoba, namun lantaran desakan ekonomi, akhirnya wanita ini juga terpaksa menjual sabu sambil menunggu warung rokoknya," kata Dwiyono kepada wartawan Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin.
Atas perbuatannya para pelaku bandar maupun pengedar dapat dijerat dengan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
(whb)