Pekerja Pabrik Petasan hanya Digaji Rp40.000, Wahidin: Ini Jelas-jelas Pelanggaran
A
A
A
TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menjenguk korban luka akibat ledakan dan kebakaran di sebuah pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Begitu melihat kondisi korban yang dirawat di RSUD Tangerang, raut wajah Wahidin langsung berubah.
Wahidin mengaku sangat prihatin melihat kondisi para korban. Bukan hanya karena melihat kondisi korban yang menderita luka bakar, tetapi juga usianya yang masih memiliki masa depan panjang. "Usia korban yang rata-rata masih berada di bawah umur, 15-18 tahun," ujar Wahidin kepada wartawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).
Menurut Wahidin, pemilik pabrik petasan yang melesak telah melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan sehingga harus dikenakan sanksi tegas. Sebab, pabrik itu telah mempekerjakan anak di bawah umur.
"Apalagi mereka diberikan upah yang murah. Ini jelas-jelas melanggar. Karyawan diberi upah sebesar Rp40.000 sehari. Bekerja dari pagi hingga sore," tukasnya.
Sebelumnya Wahidin meminta ke depan perlu ada perizinan yang ketat dan pengawasan secara berkala terhadap industri yang melanggar standar keselamatan para karyawan. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang.
Diketahui, pabrik pembuatan petasan/kembang api yang dikelola PT Panca Buana Cahaya Sukses itu diketahui baru beroperasi selama dua bulan. Pabrik tersebut mempekerjakan sebanyak 103 orang. Pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Indra Liyono (40), sudah dibawa ke Polda Metro Jaya setelah siang tadi menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
Wahidin mengaku sangat prihatin melihat kondisi para korban. Bukan hanya karena melihat kondisi korban yang menderita luka bakar, tetapi juga usianya yang masih memiliki masa depan panjang. "Usia korban yang rata-rata masih berada di bawah umur, 15-18 tahun," ujar Wahidin kepada wartawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).
Menurut Wahidin, pemilik pabrik petasan yang melesak telah melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan sehingga harus dikenakan sanksi tegas. Sebab, pabrik itu telah mempekerjakan anak di bawah umur.
"Apalagi mereka diberikan upah yang murah. Ini jelas-jelas melanggar. Karyawan diberi upah sebesar Rp40.000 sehari. Bekerja dari pagi hingga sore," tukasnya.
Sebelumnya Wahidin meminta ke depan perlu ada perizinan yang ketat dan pengawasan secara berkala terhadap industri yang melanggar standar keselamatan para karyawan. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang.
Diketahui, pabrik pembuatan petasan/kembang api yang dikelola PT Panca Buana Cahaya Sukses itu diketahui baru beroperasi selama dua bulan. Pabrik tersebut mempekerjakan sebanyak 103 orang. Pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Indra Liyono (40), sudah dibawa ke Polda Metro Jaya setelah siang tadi menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
(thm)