Pasutri Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu di dalam Lapas

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 08:13 WIB
Pasutri Jadi Kaki Tangan...
Pasutri Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu di dalam Lapas
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkotika Polsek Menteng Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika sabu yang diedarkan oleh pasangan suami istri (pasutri) bernisial AF (28) dan NH (27) di Jalan Menteng Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita setengah kilo sabu yang siap edar di dalam rumah pasangan suami istri tersebut.

Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Ronald Purba mengatakan, pen‎gungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah transaksi narkoba di sebuah SPBU Cikini, Jalan Raya Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam kemarin.

Polisi yang mengetahui hal tersebut kemudian menindaklanjuti dengan mengintai di lokasi, dan terlihat gerak gerik seorang pria mencurigakan di sekitar lokasi. Pria mencurigakan tersebut masuk ke dalam toilet SPBU.

"Kami tangkap satu pelaku berinisial AM di SPBU Cikini," ujar Ronald di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.

Setelah menggeledah pelaku AM, polisi dapati paket sabu siap edar dengan berat 25,14 gram yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok di saku celana.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pelaku M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pasangan suami istri yang mengedarkannya di kawasan Menteng. Kemudian, polisi menelusuri rumah di Jalan Menteng Sukabumi.

Saat dilakukan penggerebekan, dan polisi mendapati pasangan suami istri yang sedang mempaketkan sabu yang belakangan diketahui seberat setengah Kg menjadi paket paket kecil seberat 100 gram.

"Kami tangkap tangan pasangan suami istri tersebut sedang mempaketkan sabu setengah kilogram," ujar Ronald.

Selanjutnya pasangan suami istri, ditambah satu orang pengecer dan juga barang bukti sabu di bawa ke Polsek Metro Menteng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan polisi tidak sampai di situ, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, diketahui jaringan peredaran sabu yang tertangkap di Menteng, Jakarta Pusat ternyata di kendalikan dengan sangat rapi oleh seseorang berinisial DO yang ada di dalam tahanan Lapas.

"Sindikat ini dikendalaikan oleh napi yang ada dalam tahanan, berawal dari pelaku AF pernah ditahan di lapas atas kasus narkoba, kemudian berkenalan dengan bandar besar di dalam lapas, usai bebas AF tidak kapok, dan kembali terlibat narkoba dengan menjadi kaki tangan bandar yang ada di dalam lapas," tuturnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, pasangan suami istri tersebut juga sudah ‎mengantarkan sabu seberat satu gram kepada dua pemesannya TM dan TO.

"Pengantaran barang kepada para pelanggannya yang juga pengecer kecil, pasangan suami istri tersebut di order oleh bosnya yang ada di dalam lapas," ujar Ronald.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaranan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)