Anak Jeremy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Narkoba

Rabu, 25 Oktober 2017 - 17:13 WIB
Anak Jeremy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Narkoba
Anak Jeremy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Narkoba
A A A
TANGERANG - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthews Thomas dituntut enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan didenda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Axel terjerat kasus terkait permufakatan untuk menerima narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Axel dengan pidana penjara enam bulan," kata JPU Iqbal membacakan tuntutan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/10/2017).

Tuntutan itu, dikurangi masa tahanan selama Axel ditahan dan ditambah denda sebesar Rp20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan ditambah masa kurungannya selama satu bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, Ketua Tim Kuasa Hukum Axel Nurhadi Budi Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan JPU, untuk itu pihaknya akan mengajukan pledoi. "Kalau mau dibilang seperti itu ya tidak apa-apa. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kami akan menyiapkan pledoi dan membacakannya, pada 30 Oktober 2017 mendatang," ungkapnya.

Ayah Axel, Jeremy Thomas juga keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Exel tidak bersalah. Hal itu terungkap dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Saya merasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kami juga sebagai keluarga dari korban sudah menjalankkan upaya yang terbaik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan pada 11 September 2017 lalu Axel Matthew Thomas menjalani sidang perdana di PN Tangerang. Axel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permufakatan narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU M Iqbal Haridjati mengatakan, terdakwa Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika. Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya ada permufakatan untuk menerima narkotika.( Baca: Anak Jeremy Thomas Didakwa Permufakatan Narkotika )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8326 seconds (0.1#10.140)