Penyerapan Anggaran Rendah, DPRD Berikan 26 Catatan untuk Bupati Bekasi
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memberi 26 catatan atas penetapan APBD Perubahan 2017 yang besarannya mencapai Rp5,7 triliun lebih. Pasalnya, serapan anggaran pada belanja murni hanya mencapai 46%.
”Kita berikan catatan kepada seluruh dinas terkait serapan yang minim. Termasuk pendapatan asli daerah (PAD) yang masih minim,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar pada Selasa (24/10/2017). Menurutnya, APBD Perubahan 2017 ditetapkan sebesar Rp5,7 triliun.
Dana sebesar itu bersumber dari pemasukan PAD sebesar Rp290 miliar lebih dan dana perimbangan dari Pemprov Jawa Barat Rp11 miliar.”Termasuk sumber pendapatan lainnya Rp102 miliar,” katanya.
Pada belanja di APBD 2017, hanya Rp5,1 triliun, dengan begitu ada kenaikan sebesar Rp626 miliar lebih pada alokasi belanja di APBD Perubahan 2017 yakni menjadi Rp5,7 triliun.”Penambahan itu untuk belanja tidak langsung Rp95 miliar, belanja langsung Rp531 miliar,” ungkapnya.
Sunandar menjelaskan, penetapan APBD Perubahan ini berdasarkan proses pembahasan, pengkajian, penelitian, dan pendalaman yang disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap APBD 2017. Meski demikin, DPRD Kabupaten Bekasi memberikan catatan berupa 26 rekomendasi menjadi sorotan pada tahun ini.
Di antaranya pada sektor pendapatan dan penyerapan anggaran yang masih rendah hingga penghujung tahun 2017.”Yang lebih parah penyerapan anggaran ditahun ini,” tegasnya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berkilah rendahnya penyerapan anggaran karena adanya masa transisi jabatan setelah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.”Kemarin masa transisi, sisa waktu di tahun ini akan dimaksimalkan dalam penyerapan anggaran,” katanya.
Neneng menegaskan, beberapa satuan kerja perangkat daerah ada yang dievaluasi dalam kinerjanya terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menggunakan anggaran besar lambat dalam penyerapan.”Tentunya kita evaluasi kedepannya,” tandasnya.
”Kita berikan catatan kepada seluruh dinas terkait serapan yang minim. Termasuk pendapatan asli daerah (PAD) yang masih minim,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar pada Selasa (24/10/2017). Menurutnya, APBD Perubahan 2017 ditetapkan sebesar Rp5,7 triliun.
Dana sebesar itu bersumber dari pemasukan PAD sebesar Rp290 miliar lebih dan dana perimbangan dari Pemprov Jawa Barat Rp11 miliar.”Termasuk sumber pendapatan lainnya Rp102 miliar,” katanya.
Pada belanja di APBD 2017, hanya Rp5,1 triliun, dengan begitu ada kenaikan sebesar Rp626 miliar lebih pada alokasi belanja di APBD Perubahan 2017 yakni menjadi Rp5,7 triliun.”Penambahan itu untuk belanja tidak langsung Rp95 miliar, belanja langsung Rp531 miliar,” ungkapnya.
Sunandar menjelaskan, penetapan APBD Perubahan ini berdasarkan proses pembahasan, pengkajian, penelitian, dan pendalaman yang disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap APBD 2017. Meski demikin, DPRD Kabupaten Bekasi memberikan catatan berupa 26 rekomendasi menjadi sorotan pada tahun ini.
Di antaranya pada sektor pendapatan dan penyerapan anggaran yang masih rendah hingga penghujung tahun 2017.”Yang lebih parah penyerapan anggaran ditahun ini,” tegasnya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berkilah rendahnya penyerapan anggaran karena adanya masa transisi jabatan setelah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.”Kemarin masa transisi, sisa waktu di tahun ini akan dimaksimalkan dalam penyerapan anggaran,” katanya.
Neneng menegaskan, beberapa satuan kerja perangkat daerah ada yang dievaluasi dalam kinerjanya terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menggunakan anggaran besar lambat dalam penyerapan.”Tentunya kita evaluasi kedepannya,” tandasnya.
(whb)