Komplotan Pencuri Modus Pembantu Rumah Tangga Ditembak Polisi
A
A
A
BEKASI - Satu dari dua pelaku komplotan pencuri dengan modus berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ditembak petugas Polrestro Bekasi Kota. Pelaku SS (47) terkapar setelah timah panas bersarang di betisnya, sedangkan pelaku MS (45) menyerah tanpa perlawanan.
Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, saat ini pelaku masih memburu pelaku lain berinisial KS yang berhasil lolos ketikan akan ditangkap. Menurut dia, dalam beraksi pelaku MS mengaku bernama Mika Susanti saat melamar pekerjaan di rumah korban di Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi.
”Tersangka MS kita tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Jakarta Pusat,” kata Widjonarko, Selasa (24/10/2017). Dari penangkapan MS, petugas mengendus persembunyian SS di Jakarta Selatan.
Sayangnya saat ditangkap, SS melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan kakinya agar tidak menciderai petugas. Sampai saat ini petugas masih tersangka lainnya berinisial KS.
Widjonarko menjelaskan, modus operasi komplotan ini ialah MS berperan melamar pekerjaan di perumahan elite sebagai PRT. Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Cirebon, Jawa Barat, MS melamar pekerjaan ke beberapa rumah di kawasan elite itu secara acak.
MS kemudian berhasil diterima kerja menjadi asisten rumah tangga di rumah Yusniarsi (58) di Jalan Pratama 2, Blok R Nomor 14. Tiga hari kemudian, tersangka menjalankan aksinya dengan menghubungi kSS dan KS ketika rumah dalam sepi.
"Komplotan ini pun menguras sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta televisi LED milik korban," ujarnya. Wadjonarko mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Rupanya, fotokopi KTP yang dipakai bukan milik tersangka, melainkan orang lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi menambahkan, komplotan pencuri dengan modus berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga sudah tujuh kali beraksi. Mereka beraksi di rumah-rumah elite dengan membawa kabur perhiasan, mobil dan motor majikan.
”Selain di Kota Bekasi, mereka juga pernah mencuri dengan modus ini di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ucap Dedy. Akibat pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, saat ini pelaku masih memburu pelaku lain berinisial KS yang berhasil lolos ketikan akan ditangkap. Menurut dia, dalam beraksi pelaku MS mengaku bernama Mika Susanti saat melamar pekerjaan di rumah korban di Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi.
”Tersangka MS kita tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Jakarta Pusat,” kata Widjonarko, Selasa (24/10/2017). Dari penangkapan MS, petugas mengendus persembunyian SS di Jakarta Selatan.
Sayangnya saat ditangkap, SS melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan kakinya agar tidak menciderai petugas. Sampai saat ini petugas masih tersangka lainnya berinisial KS.
Widjonarko menjelaskan, modus operasi komplotan ini ialah MS berperan melamar pekerjaan di perumahan elite sebagai PRT. Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Cirebon, Jawa Barat, MS melamar pekerjaan ke beberapa rumah di kawasan elite itu secara acak.
MS kemudian berhasil diterima kerja menjadi asisten rumah tangga di rumah Yusniarsi (58) di Jalan Pratama 2, Blok R Nomor 14. Tiga hari kemudian, tersangka menjalankan aksinya dengan menghubungi kSS dan KS ketika rumah dalam sepi.
"Komplotan ini pun menguras sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta televisi LED milik korban," ujarnya. Wadjonarko mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Rupanya, fotokopi KTP yang dipakai bukan milik tersangka, melainkan orang lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi menambahkan, komplotan pencuri dengan modus berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga sudah tujuh kali beraksi. Mereka beraksi di rumah-rumah elite dengan membawa kabur perhiasan, mobil dan motor majikan.
”Selain di Kota Bekasi, mereka juga pernah mencuri dengan modus ini di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ucap Dedy. Akibat pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)