Merasa Dieksploitasi, Karyawan Adukan Perusahaan ke Disnaker
A
A
A
JAKARTA - LBH Pers melaporkan sengketa ketenagakerjaan antara kliennya, Ave Rosa Dwi Putra, dengan PT Arga Bangun Bangsa atau biasa dikenal ESQ 165 dan PT Argatilanta ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2017. Laporan ini dilakukan karena penyelesaian karena secara bipartit tidak tercapai kesepakatan.
Dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, sebagai karyawan Ave Rosa telah bekerja di dua perusahaan yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustian, yaitu PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) sebagai corporate & marketing communications manager dan di PT Arga Tilanta sebagai head of ESQ media, selama kurun waktu 3 tahun dan 4 bulan.
Meski bekerja di dua perusahaan yang berbeda, kenyataannya Ave Rosa hanya mendapatkan gaji dari satu perusahaan yakni PT Arga Tilanta. Dia tidak mendapatkan gaji dari PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165).
Hal tersebut membuat Ave Rosa merasa dieksploitasi sebagai tenaga kerja. Karena meski bekerja di dua perusahaan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun tidak dibayar pada perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165). Untuk itu Ave Rosa meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah tersebut sesuai undang-undang.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) seharusnya melaksanakan kewajibannya membayarkan upah kerja kepada Ave Rosa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini karena PT Arga Bangun Bangsa telah mengambil manfaat dari hasil kerja yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Ya sesuai UU Ketenagakerjaan, PT Arga Bangun Bangsa harus membayarkan upah karyawannya karena karyawan tersebut sudah melakukan pekerjaannya,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (18/10/2017).
Menurut Nawawi, jika memiliki niat untuk tidak membayar, maka apa yang dilakukan PT Arga Bangun Bangsa bisa menjurus pada kecenderungan eksploitasi karyawan. ”Klien kami berhak mendapatkan hak atas upah kerja yang seharusnya. Dan itu diatur oleh undang-undang. Kami harap PT Arga Bangun Bangsa atau yang kita kenal dengan ESQ 165 ini segera membayarkannya kepada Ave Rosa sebagai pekerja,” ujarnya.
Dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, sebagai karyawan Ave Rosa telah bekerja di dua perusahaan yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustian, yaitu PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) sebagai corporate & marketing communications manager dan di PT Arga Tilanta sebagai head of ESQ media, selama kurun waktu 3 tahun dan 4 bulan.
Meski bekerja di dua perusahaan yang berbeda, kenyataannya Ave Rosa hanya mendapatkan gaji dari satu perusahaan yakni PT Arga Tilanta. Dia tidak mendapatkan gaji dari PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165).
Hal tersebut membuat Ave Rosa merasa dieksploitasi sebagai tenaga kerja. Karena meski bekerja di dua perusahaan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun tidak dibayar pada perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165). Untuk itu Ave Rosa meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah tersebut sesuai undang-undang.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, PT Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) seharusnya melaksanakan kewajibannya membayarkan upah kerja kepada Ave Rosa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini karena PT Arga Bangun Bangsa telah mengambil manfaat dari hasil kerja yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Ya sesuai UU Ketenagakerjaan, PT Arga Bangun Bangsa harus membayarkan upah karyawannya karena karyawan tersebut sudah melakukan pekerjaannya,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (18/10/2017).
Menurut Nawawi, jika memiliki niat untuk tidak membayar, maka apa yang dilakukan PT Arga Bangun Bangsa bisa menjurus pada kecenderungan eksploitasi karyawan. ”Klien kami berhak mendapatkan hak atas upah kerja yang seharusnya. Dan itu diatur oleh undang-undang. Kami harap PT Arga Bangun Bangsa atau yang kita kenal dengan ESQ 165 ini segera membayarkannya kepada Ave Rosa sebagai pekerja,” ujarnya.
(poe)