Anies-Sandi Diminta Wujudkan Jakarta Jadi Rumah Halal Dunia
A
A
A
JAKARTA - Jakarta sebagai ibu kota negara dengan mayoritas berpenduduk muslim telah memiliki gubernur dan wakil gubernur baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Sebagai gubernur baru, banyak mandat rakyat yang harus dijalankan. "Di antaranya adalah mandat untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restauran dan Non Restauran," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Senin (16/10/2017).
Dia mengatakan, Jakarta sebagai ibu kota negara telah memiliki Pergub Halal Nomor 158 Tahun 2013. Aturan ini dikatakannya sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah kepada warga negaranya yang mayoritas Islam sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Menurut Ikhsan, memperoleh makanan, minuman, obat kosmetika dan barang gunaan yang halal itu merupakan hal penting bagi umat Islam.
Dia mengatakan, produk makanan, minuman, obat kosmetika dan produk gunaan tersebut digunakan bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi.
Bagi umat Islam, lanjut dia, pemenuhan barang-barang tersebut merupakan ibadah. "Negara harus memberikan sarana dan fasilitas untuk itu berupa restauran halal, gerai makanan dan minuman halal dan sarana penunjang lainnya," tandasnya.
Indonesia Halal Watch mengharapkan gubernur dan wakil gubernur baru memiliki komitmen menjalankan Pergub Halal sesuai ketentuan Pergub Nomor 158 Tahun 2013.
Dengan demikian, sambung Ikhsan, Jakarta sebagai pusat perdagangan juga siap menyongsong turis dari Timur Tengah, Turki, dan negara Afrika yang berpenduduk muslim sekaligus menjadikan Jakarta sebagai kota ramah halal dunia.
Dia menjelaskan salah satu ketentuan Pergub Halal, yakni mengatur tata cara sertifikasi halal bagi restoran dan nonrestoran yang selama ini ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan.
"Saatnya kini Gubernur Anis Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bekerja keras untuk melaksanakan ketentuan halal yang menjadi trend global. Semoga sesuai harapan kita semua Jakarta menjadi kota rumah halal dunia," tuturnya.
Sebagai gubernur baru, banyak mandat rakyat yang harus dijalankan. "Di antaranya adalah mandat untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restauran dan Non Restauran," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Senin (16/10/2017).
Dia mengatakan, Jakarta sebagai ibu kota negara telah memiliki Pergub Halal Nomor 158 Tahun 2013. Aturan ini dikatakannya sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah kepada warga negaranya yang mayoritas Islam sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Menurut Ikhsan, memperoleh makanan, minuman, obat kosmetika dan barang gunaan yang halal itu merupakan hal penting bagi umat Islam.
Dia mengatakan, produk makanan, minuman, obat kosmetika dan produk gunaan tersebut digunakan bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi.
Bagi umat Islam, lanjut dia, pemenuhan barang-barang tersebut merupakan ibadah. "Negara harus memberikan sarana dan fasilitas untuk itu berupa restauran halal, gerai makanan dan minuman halal dan sarana penunjang lainnya," tandasnya.
Indonesia Halal Watch mengharapkan gubernur dan wakil gubernur baru memiliki komitmen menjalankan Pergub Halal sesuai ketentuan Pergub Nomor 158 Tahun 2013.
Dengan demikian, sambung Ikhsan, Jakarta sebagai pusat perdagangan juga siap menyongsong turis dari Timur Tengah, Turki, dan negara Afrika yang berpenduduk muslim sekaligus menjadikan Jakarta sebagai kota ramah halal dunia.
Dia menjelaskan salah satu ketentuan Pergub Halal, yakni mengatur tata cara sertifikasi halal bagi restoran dan nonrestoran yang selama ini ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan.
"Saatnya kini Gubernur Anis Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bekerja keras untuk melaksanakan ketentuan halal yang menjadi trend global. Semoga sesuai harapan kita semua Jakarta menjadi kota rumah halal dunia," tuturnya.
(dam)