Rebut Pistol Petugas, Pemilik Ganja 1 Truk Tronton Didor Polisi

Senin, 16 Oktober 2017 - 14:19 WIB
Rebut Pistol Petugas, Pemilik Ganja 1 Truk Tronton Didor Polisi
Rebut Pistol Petugas, Pemilik Ganja 1 Truk Tronton Didor Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 4 orang penyelundup ganja ratusan kilogram menggunakan truk tronton di Tol Merak-Jakarta. Salah satunya ditembak polisi hingga tewas karena melawan saat hendak ditangkap.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, keempat orang itu berinisial Y alias Jali, (35), S alias Agam (45), SR alias Rajali dan GS. Salah seorang pelaku yang berinisi Y terpaksa ditindak tegas karena melawan saat hendak ditangkap polisi.

"Saat dibawa untuk menunjuķkan jaringannya, Y berusaha melawan petugas, dia merebut senpi anggota sehingga dilakukan tindakan tegas yang membuat Y meninggal dunia," ujarnya pada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Menurutnya, Y merupakan pemilik barang haram sebanyak 315 bal paketan ganja siap edar yang dimuat dalam truk tronton bernopol B 9009 GZM. Adapun jenazah Y lantas dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dan penangkapan Y berdasarkan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya yang lebih dahulu ditangkap polisi. (Baca: Polda Metro Jaya Amankan Truk Bermuatan 300 Kg Ganja di Tol Jakarta Merak )

SR dan GS, kata dia, ditangkap terlebih dahulu di Tol Merak-Jakarta, polisi mengamankan 2 karung plastik berisi ganja yang sudah dipak sebanyak 38.512 gram di dalam mobil Calya yang dikendarainya. Sedang S alias Agam diamankan karena membawa truk tronton berisi 347.761 gram.

Total ganja yang diamankan, bebernya, sebanyak 386.273 gram. Adapun narnoba tersebut merupakan jaringan Aceh-Jakarta. "Narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi," katanya.

Kini, ketiga tersangka yang masih hidup itu dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebuah truk yang berisi ganja seberat 300 kilogram lebih di Tol Merak-Jakarta, tepatnya di kilometer 23. Di tol yang sama dengan kilometer berbeda, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Calya yang membawa puluhan kilogram ganja lebih.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)