FAKTA: Menolak Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran UU Mata Uang
A
A
A
JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta seluruh operator jalan tol dan Transjakarta untuk tidak menolak konsumen yang melakukan pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
“Saya ingatkan kepada para operator jalan tol dan Transjakarta tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan , Sabtu (14/10/2017)
Menurut Azas, dalam Pasal 33 UU Mata Uang diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya dalam pasal tersebut juga diatur bahwa jika menolak pembayaran rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.
“Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non-tunai itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol,” tegasnya.
Begitu pula dengan operator Transjakarta, Azas mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. “Bisa ditiru pelayanan bagi pengguna KRL Commuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan single trip. Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang,” ucapnya.
“Saya ingatkan kepada para operator jalan tol dan Transjakarta tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah. Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan , Sabtu (14/10/2017)
Menurut Azas, dalam Pasal 33 UU Mata Uang diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya dalam pasal tersebut juga diatur bahwa jika menolak pembayaran rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.
“Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non-tunai itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol,” tegasnya.
Begitu pula dengan operator Transjakarta, Azas mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. “Bisa ditiru pelayanan bagi pengguna KRL Commuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan single trip. Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang,” ucapnya.
(whb)