Pemilik Situs Nikahsirri Ditahan, Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan
A
A
A
Polisi menyebutkan hingga kini belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, dari keluarga ataupun pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi pada prinsipnya mempersilakan apabila keluarga ataupun pengacara hendak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Aris Wahyudi.
Akan tetapi, hingga Jumat (13/10/2017) siang polisi belum menerima surat permintaan pengajuan penahanan tersangka tersangka. "Itu hak mereka (penangguhan penahanan), silakan ajukan saja," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, setalah pihak Aris mengajukan penangguhan penahanan, polisi tidak akan langsung begitu saja mengabulkannya. Penyidiklah yang akan mempertimbangkan disetujui atau ditolak. "Ajukan saja, nanti dianalisa sama penyidik. Ya soal diterima nanti tergantung penyidik," pungkasnya. (Baca: Setelah Ditahan, Keluarga Aris Nikah Siri Kesulitan Ekonomi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi pada prinsipnya mempersilakan apabila keluarga ataupun pengacara hendak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Aris Wahyudi.
Akan tetapi, hingga Jumat (13/10/2017) siang polisi belum menerima surat permintaan pengajuan penahanan tersangka tersangka. "Itu hak mereka (penangguhan penahanan), silakan ajukan saja," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, setalah pihak Aris mengajukan penangguhan penahanan, polisi tidak akan langsung begitu saja mengabulkannya. Penyidiklah yang akan mempertimbangkan disetujui atau ditolak. "Ajukan saja, nanti dianalisa sama penyidik. Ya soal diterima nanti tergantung penyidik," pungkasnya. (Baca: Setelah Ditahan, Keluarga Aris Nikah Siri Kesulitan Ekonomi)
(thm)