Keluarga Kesulitan Ekonomi, Kuasa Hukum: Kasihan Anak Istri

Kamis, 12 Oktober 2017 - 21:27 WIB
Keluarga Kesulitan Ekonomi,...
Keluarga Kesulitan Ekonomi, Kuasa Hukum: Kasihan Anak Istri
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum, istri dan anak, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com mendantangi Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Aris mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan Aris kepada polisi namun belum tahu keputusannya.

Selain itu, Kuasa Hukum Aris, Henry Indraguna mengatakan, ide pembuatan situs nikahsirri.com itu dari dirinya yang suka dengan teknologi. Gambar yang dianggap porno juga didapat dari internet, begitu juga pemilik situs diklaim bukanlah Aris, tapi Cheap Inc yang ada di Kalifornia, Amerika Serikat.

"Memang ada kepeleset mengambil gambar koin yang dikatakan porno. Kami lihat, kami telusuri itu yang menciptakan bukan saudara Aris, dia hanya mengambil dan mengupload ulang," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, segala konten yang terdapat pada nikahsirri.com merupakan hasil verifikasi Name Cheap, Aris hanya mengirimkan ke Name Cheap agar disetujui dan didistribusikan kembali. Namun, dia tak menegaskan peran kliennya dalam situs tersebut.

"Nanti kita buktikan di pengadilan. Mohon hormati dahulu azas praduga tak bersalah, jangan langsung menyatakan dan menyudutkan Aris bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan. Kasihan anak-istrinya," tuturnya.

Terkait tuduhan adanya tes dan lelang keperawanan, paparnya, itu hanyalah gimmick marketing belaka dengan tujuannya hanya untuk menarik minat orang, berpartisipasi atau mengakses situs, sehingga keuntungan pun diraih demi kebutuhan ekonominya.

Sedang mitra yang disebut polisi telah mencapai 300 orang, beber Henry, pihaknya pun membantahnya. Sebab, hingga kini belum ada mitra seperti itu, khususnya perempuan, dan terlebih yang sudah diperdagangkan.

Layanan nikahsirri.com hanya seperti biro jodoh biasa yang telah marak. Sementara perihal pembayaran yang dilakukan pengguna kepada Aris, dianggap sebagai biaya administrasi lazimnya yang dilakukan pada industri e-commerce.

"Ada beredar isu mengeksploitasi anak, itu tak ada. Padahal di website dicantumkan dalam syarat, hanya mitra yang berusia 17 tahun ke atas (yang boleh mendaftar), sesuai hukum Indonesia," ungkapnya.

Namun, tambahnya, terkait upaya praperadilan status tersangka dan penahanan Aris belum akan dilakukan pihaknya karena pihaknya belum menemukan pelanggaran administrasi. Pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum, meminta hak-hak Aris dipenuhi penyidik, dan membenahi opini di masyarakat yang tak benar adanya.

"Kami minta Name Cheap diperiksa juga, agar masyarakat tahu siapa pemiliknya situs itu," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)