Penganiaya Jukir di Gandaria City Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 10 Oktober 2017 - 22:09 WIB
Penganiaya Jukir di...
Penganiaya Jukir di Gandaria City Bakal Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Pelaku penganiayaan juru parkir (jukir) di Mall Gandaria City, Anwari telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Anwari bisa dijerat pasal berlapis karena perbuatannya, apalagi jika sampai meletuskan senjaat api yang dibawanya.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menjelaskan, ada beberapa pasal yang akan diterapkan pihak kepolisian atas apa yang dilakukan oleh Anwari pada Jumat malam 6 Oktober 2017 lalu. Pertama yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saat kejadian pelaku itu kan marah-marah kepada petugas parkir. Sehingga itu menimbulkan (pasal) 351 nya (tentang penganiayaan," kata Purwanta kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).

Purwanta menambahkan, pasal lainnya yang akan dikenakan Polisi kepada Anwari yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Anwari. Pasalnya pada saat kejadian Anwari melakukan tindakan marah-marah dan mengeluarkan senjata api.

"Disitu bisa menimbulkan tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan," lanjutnya

Apalagi jika saat kejadian pelaku menggunakan senjata apinya dan melontarkan peluru. Jika itu terbukti terjadi maka bisa saja Anwari akan dikenakan Undang Undang Darurat terkait pemakaian senjata api.

"Ya sudah jelas nanti ketika dia terbukti menggunakan senjata bisa dikenakan undang-undang darurat," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0694 seconds (0.1#10.140)