KPU Tangsel: Perindo Serahkan Dokumen seperti Dipersyaratkan

Senin, 09 Oktober 2017 - 23:30 WIB
KPU Tangsel: Perindo...
KPU Tangsel: Perindo Serahkan Dokumen seperti Dipersyaratkan
A A A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 3-16 Oktober 2017 sebagai waktu pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu 2019. Mengikuti aturan itu, DPD Partai Perindo Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi kantor KPUD setempat di Jalan Buana Kencana Nomor 12, Blok E-XII, BSD, Serpong, Senin (9/10/2017).

Kedatangan tersebut dalam rangka penyerahan berkas dan kelengkapan seluruh dokumen milik DPD Perindo Tangsel. Dari data yang diperoleh, partai berlogo Rajawali itu tercatat menjadi parpol pertama yang menyatakan siap secara administratif.

Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, maka proses penyerahan berkas kelengkapan parpol sudah dimulai sejak sepekan lalu. Namun baru Partai Perindo yang menjalani poses tahapan itu.

"Hari ini Partai Perindo menyerahkan berkas dan dokumen sebagaimana tertera dalam PKPU Nomor 7/2017. Partai Perindo adalah partai pertama yang menyerahkan persyaratan ini ke KPUD," katanya.

Menurut Subhan, sebelumnya ada beberapa parpol yang menyambangi KPUD. Namun kedatangan itu hanya sebatas konsultasi mengenai proses tahapan pemilu. "Tapi hari ini Perindo menyerahkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan," tandasnya.

Selanjutnya, berkas serta dokumen yang diterima dari Partai Perindo hari ini akan langsung dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Artinya, akan ada verifikasi data fisik dengan data yang tersimpan dalam Sipol KPUD.

"Nanti data ini akan kami cocokkan dengan Sipol karena Partai Perindo telah mengisi melalui Sipol sebelumnya. Jadi ada identitas KTP dan KTA yang akan kami cek kesesuaiannya. Soal berapa lamanya kita lihat nanti prosesnya ya," tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Tangsel, Julia Mihardja, menyatakan, seluruh persyaratan administratif di jajarannya telah sempurna. Dengan demikian, dia meyakini jika Partai Perindo bisa lolos verifikasi KPUD tanpa kendala apapun.

"Semua berkas dan dokumen sudah kami siapkan, ada sekira 2.000 KTA yang kami lampirkan. Seluruh pengurus dari tingkat DPD (Kota) hingga DPC (Kecamatan) dan DPRt (Kelurahan) telah kami imbau sejak jauh-jauh hari, sehingga pada hari ini semua terlaksana dengan baik," kata Julia.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1975 seconds (0.1#10.140)