Dituduh Menggelapkan Mobil, Sopir Grab Car Ditahan

Sabtu, 07 Oktober 2017 - 01:01 WIB
Dituduh Menggelapkan...
Dituduh Menggelapkan Mobil, Sopir Grab Car Ditahan
A A A
JAKARTA - Perkumpulan sopir Grab Car bernama Gold Driver memprotes penahanan salah satu anggotanya bernama Johannes yang dituduh menggelapkan mobil.

Kuasa hukum Gold DriverJimmy Pasaribu mengungkapkan, ‎kasus ini berawal saat Johannes ditawarkan untuk bekerjasama dengansebuah perusahaan. Ia dijanjikan mobil yang diberikan kepada Gold Driver akan menjadi hak milik selama lima tahun karena dibayar secara kredit yang akan dipotong secara otomatis melalui aplikasi Grab Car.
"Perusahaan itu memfasilitasi kami untuk bergabung menjadi Mitra Grab untuk membayar cicilan mobil sebulan bisa mencapai Rp5-6 juta," kata Jimy kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).


Namun demikian, sebelum para driver ini memiliki mobil, pihak perusahaan lebih dahulu meminta uang deposit sebagai DP mobil yang akan diberikan sebesar Rp5 juta, tergantung harga mobil yang diinginkan driver.

Ternyata di dalam kontrak perjanjian itu tidak tertulis kalau setelah lima tahun mobil itu menjadi hak milik driver. Dalam kontrak yang dibuat, mobil yang diberikan perusahaan hanya sewa-menyewa atau sebagai rental mobil dan tidak bisa menjadi hak milik para driver.

"‎Klien kami merasa dirugikan, mereka kemudian putus hubungan secara sepihak. Kemudian, klien kami berusaha minta uang yang sudah masuk dikembalikan dan Gold Driver bakal mengembalikan mobil," terangnya.

‎Namun, pihak perusahaan bersikeras tidak ingin mengembalikan deposit yang sudah masuk dan menuduhkan para driver ini dengan sangkaan melakukan penggelapan unit mobil.

Jimmy mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang sudah tiga hari menahan Johannes yang notabene kasusnya masuk di ranah perdata."Harusnya polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa juga pemanggilan 1, 2 dan 3 karena klien kami ini bakal koperatif,” katanya.

Pihaknya sangat berharap agar Polisi bisa memfasilitasi untuk melakukan medias antara Gold Driver dengan pihak perusahaan yang sejatinya sudah membuat kebohongan besar kepada kliennya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)