Polisi Resmi Tetapkan Tersangka Pemilik Pabrik Trey Maut

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 19:07 WIB
Polisi Resmi Tetapkan...
Polisi Resmi Tetapkan Tersangka Pemilik Pabrik Trey Maut
A A A
BOGOR - Polres Bogor akhirnya menetapkan HA pemilik pabrik kardus kemasan telur (Trey) sebagai tersangka atas kasus tewasnya 7 orang yang diduga akibat keracunan udara limbah kimia.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika menjelaskan proses penyidikan kasus tewasnya Mulyadi (19) warga Kampung Mancak, Desa Labuan, Serang; Joko (30) warga Surabaya; Ade setiawan (40), Iwan (35), Into (17), Dedi Junaedi (45), dan Samsuri (45) warga Kampung Cibunar, Parungpanjang saat ini sudah naik statusnya.

"Ya nanti hasil gelar, kemungkinan hari ini kita akan memanggil yang bersangkutan (HA) sebagai tersangka, pemilik pabrik," jelasnya di Mapolres Bogor, Jumat (6/10/2017).

AKBP Dicky menerangkan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksana sejumlah saksi serta bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik di lokasi kejadian. (Baca: Mengenaskan, 6 Pekerja Tewas Seketika di Bak Pengolahan Kardus Telor )

"Kita akan kenakan pasal UU Lingkungan Hidup dan lengkaplah berlapis (KUHP). Cuma, kalau untuk pencemarannya sendiri dan meninggal dunianya itu tetap harus menunggu (hasil penelitian) Labfor Polri. Hanya yang jelas yang bersangkutan tidak memiliki perizinan pabrik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 7 orang tewas saat membersihkan bak pengolahan kardus kemasan telur di Kampung Bunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Sabtu 30 September 2017.

Mereka ditemukan tewas pada pukul 14.30 WIB, di dalam bak pengolahan limbah pabrik rak telur dengan kedalaman sekitar 4 meter dan berukuran sekitar 4x4 meter.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5966 seconds (0.1#10.140)