Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Janda Muda Nekat Jualan Sabu
A
A
A
JAKARTA - Seorang wanita bernama Rismawati alias Ris (25) nekat mengedarkan narkoba setelah bercerai dengan suaminya sejak 2 tahun lalu. Sepak terjang janda muda itu aman karena selama ini hanya mengedarkan narkoba kepada orang yang dikenalnya.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Ronald Purba menjelaskan, penangkapan Ris hasil dari pengembangan terhadap pengedar bernama Didi Hardiyanto pada 24 September 2017 kemarin.
"Kita tangkap dulu yang cowoknya, dan langsung kita kembangkan hari itu juga dan kita tangkap Ris di Tomang Pulo RT05/06, Palmerah, Jakarta Barat," kata Ronald, Jumat (6/10/2017).
Ronald menambahkan, meskipun keduanya menjalin bisnis tapi tidak terikat dalam status hubungan yang lebih serius. Sebab, wanita itu menjual barang haram tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Pelaku Ris menjual satu gramnya itu Rp850 ribu, keuntungan sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu. Dia dapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial F yang masih kita lakukan pencarian," tambahnya.
Mirisnya, selain pengedar, kedua pelaku ini juga positif menggunakan narkoba. Sehingga pihaknya menjerat dengan dua pasal yakni 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun maksimal seumur hidup.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Ronald Purba menjelaskan, penangkapan Ris hasil dari pengembangan terhadap pengedar bernama Didi Hardiyanto pada 24 September 2017 kemarin.
"Kita tangkap dulu yang cowoknya, dan langsung kita kembangkan hari itu juga dan kita tangkap Ris di Tomang Pulo RT05/06, Palmerah, Jakarta Barat," kata Ronald, Jumat (6/10/2017).
Ronald menambahkan, meskipun keduanya menjalin bisnis tapi tidak terikat dalam status hubungan yang lebih serius. Sebab, wanita itu menjual barang haram tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Pelaku Ris menjual satu gramnya itu Rp850 ribu, keuntungan sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu. Dia dapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial F yang masih kita lakukan pencarian," tambahnya.
Mirisnya, selain pengedar, kedua pelaku ini juga positif menggunakan narkoba. Sehingga pihaknya menjerat dengan dua pasal yakni 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun maksimal seumur hidup.
(ysw)