Polrestro Bekasi Amankan Satwa Dilindungi dari Rumah Warga

Kamis, 05 Oktober 2017 - 23:04 WIB
Polrestro Bekasi Amankan...
Polrestro Bekasi Amankan Satwa Dilindungi dari Rumah Warga
A A A
BEKASI - Petugas Polrestro Bekasi mengamankan beberapa satwa dari sebuah penangkaran hewan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Cabang, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari rumah milik LIM dan TR tersebut petugas mengamankan dua ekor buaya muara, satu ekor lutung Jawa dan satu ekor elang bondol putih dari rumah penangkaran milik Lim dan TR.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Jakarta.”Kita amankan empat satwa dilindungi yang disimpan di tempat pemeliharaan hewan milik warga setempat,” ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Menurutnya, pengamanan satwa dilidungi tersebut dilakukan bersama BKSDA dan Animal AID Network (NGO). Asep menjelaskan, terungkapnya kasus penyimpanan satwa dilindungi tersebut berawal saat petugas pada Senin, 18 September 2017 lalu melaksanakan razia obat- obatan berbahaya dengan sasaran toko obat.

Dari razia itu, petugas tidak sengaja menemukan tempat penangkaran hewan. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi ditemukan tempat penyimpanan hewan tersebut bersama BKSDA dan NGO.
Setelah berkordinasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pengamanan satwa yang sangat dilindungi tersebut.
Berdasarka keterangan pemiliknya LIM dan TR, bahwa buaya muara dan beberpa hewan lainya tersebut telah dirawat selama 25 tahun yang didapatkan dengan membelinya.

Meski demikian, pemilik satwa tersebut tidak ditahan, hanya satwa liar tersebut yang diamankan. Kepala Seksi Wilayah I, BKSDA DKI Jakarta Trusyiadi mengatakan, dari empat satwa yang diamankan, ada satu satwa yang tidak termasuk hewan dilindungi yakni lutung Jawa.”Tiga binatang lainya, adalah satwa yang dilindungi dan harus dijaga keberadaanya,” katanya.

Setelah mengamankan satwa itu, BKSDA akan melihat dahulu apakah satwa tersebut layak atau tidak bila dilepas kembali kepada habitatnya. Namun jika tidak layak maka akan dikembalikan ke PPS.”Kita lihat, apakah layak dilepas, atau tidak,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)