PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga soal Sengketa Tanah Tol Cilincing-Cibitung

Kamis, 05 Oktober 2017 - 22:47 WIB
PN Bekasi Kabulkan Gugatan...
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga soal Sengketa Tanah Tol Cilincing-Cibitung
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan warga terkait kepemilikan tanah di Desa Segara, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya dan Desa Bini Bakti, Babelan, Bekasi dalam sengketa lahan yang terkenal proyek Tol Cilincing-Cibitung. Dalam amar putusannya, hakim menerima permohonan pemohon untuk sebagian.

Hakim tunggal Suwarsa Hidayat mengatakan, majelis hakim menerima gugatan pemohon Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala sebagian. Kemudian, pengadilan menghukum pihak termohon untuk membayar ganti rugi sesuai keputusan.

"Hakim memutuskan menerima sebagian gugatan. Dan menghukum pihak termohon," kata Suwarsa Hidayat di ruang sidang Tirta II PN Bekasi, Jalan Pramuka II, Bekasi Barat, Kamis (5/10/2017).

Meski demikian, Suwarsa mempersilakan pihak terkait untuk melakukan kasasi apabila keberatan dengan putusan ini. "Silakan ajukan kasasi jika tidak puas," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Labby mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi. Namun, masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Yang pasti kita akan kasasi tapi kita liat dahulu salinan putusannya," katanya.

Sedangkan kuasa hukum Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala, Erik Prabualdi mengatakan, pihaknya mensyukuri atas putusan yang ditetapkan hakim. Walaupun begitu, putusan hakim itu masih jauh dari harapan pemohon.

"Menghargai keputusan hakim mengenai atas permohonan yang diajukan. Walaupun hasil putusan itu masih jauh dari harapan pemohon," kata Erik.

Alasannya, lanjut Erik, walaupun hakim menerima dan menaikkan harga nyaris dua kali lipat. Tetapi, harga itu tidak akan bisa membeli lahan seluas yang dimiliki kliennya saat ini. "Itu alasannya. Karena, kita mintanya sekitar Rp9 juta per meter," tuturnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini bermula dari pertemuan Warga Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur dengan BPN Kabupaten Bekasi. Warga tidak terima nominal ganti rugi tim appraisal.

Tim appraisal hanya berani membayar ganti rugi sebesar Rp600.000 per meter persegi, dengan NJOP Rp285.000. Sedangkan, pasaran tanah di Desa Sagara Makmur mencapai Rp2.500.000. Nominal yang sama juga berlaku di Desa Pantai Makmur. Padahal harga pasaran tanah di daerah sudah mencapai Rp5.500.000 sampai Rp7.000.000
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3904 seconds (0.1#10.140)