Tilang Elektronik, Dishub DKI Sebut Tak Perlu Perda dan Pergub

Kamis, 05 Oktober 2017 - 04:13 WIB
Tilang Elektronik, Dishub...
Tilang Elektronik, Dishub DKI Sebut Tak Perlu Perda dan Pergub
A A A
JAKARTA - Penerapan Tilang elektronik atau e-Tilang tidak perlu menunggu Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya. Registrasi dan identifikasi (regiden) serta tabel tilang menjadi dasar penerapan e-Tilang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko. Menurutnya, penerapan e-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik.

"Untuk apa Perda dan pergub? Buat kebijakan itu sifatnya harus bisa dieksekusi. Bagaimana bisa dieksekusi kalau tabel tilang dan regidenya tidak ada," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi kemarin.

Sigit menjelaskan, saat ini dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, dua objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang.

Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.

"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Institut Studi transpirtasi (Instrans), Izul Waro menuturkan, untuk mengatur lalu lintas itu harus ada hukum yang tegas. Hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya penegak hukum. Untuk itu, kebijakan perkembangan Pemprov DKI harus dibarengi dengan berkembangnya penegakan hukum kepolisian.

Kompleksnya permasalahn lalu lintas di Jakarta saat ini, lanjut Izul semakin semrwaut. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat semakin banyak. Penegakan hukum untuk mengatasi hal tersebut harus berbasis Elektornik seperti yang berlaku di negara-negara maju dalam hal penataan transportasinya.

Dia berharap Kapolri menembangkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Bahkan jikalau perlu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kapolri untuk fokus dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi itu. Sebab, dengan jumlah kendaraan yang begitu banyak, kepolisan tidak bisa lagi mengandalkan anak buah dan menilang manual.

"Sumber daya manusia dan modalnya mampu kok. Gak perlu ambil dana dari luar. Pakai saja dana tilang dan retribusi lain. Selama ini kan tidak jelas, beribu kendaraan di kejaksaan tertimbun karena penggunaan dana tilang belum ada aturanya. Semuanya tinggal keingginan saja. Harusnya setiap pelantikan Kapolri isu lalu lintas dibahas, jangan teroris terus," tegasnya.

Terkait kamera pengintai Closed circuit Television (CCtv) suara, Izul yakin tidak akan efektif. Apalagi tindakanya dengan sistem manual Menurutnya, dengan sistem manual tersebut, pengendara pribadi masih banyak yang akan lolos dalam penindakan.

Apalagi, Izul melihat pelayanan bus Transjakarta belum mampu meningkatkan pelayananan primanya. Sterilisasi jalur masih belum bisa diatasi. Akibatnya, penendara pribadi semakin bertambah. Dalam hal ini, polisi harus memperbanyak jumlah dan jaga dengan konsisten di persimpangan jalur bus Transjakarta.

"Persimpangan kan tidak ada jalur khusus. Kembali ke komitmen pihak kepolisian mensterilkan. Semakin sering melakukan hak-nya deskresi, tidak akan mungkin meningkatkan busway. Tidak steril pasti tidak menarik," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)