Tak Dihadiri Tim Appraisal, Hakim Tunda Putusan Sengketa Lahan

Rabu, 04 Oktober 2017 - 23:22 WIB
Tak Dihadiri Tim Appraisal,...
Tak Dihadiri Tim Appraisal, Hakim Tunda Putusan Sengketa Lahan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menunda putusan sengketa ganti rugi lahan di Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur yang terkena proyek Tol Cilincing-Cibitung. Penundaan itu lantaran pihak tergugat, hanya diwakili biro hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Hakim Tunggal Suwarsa mengatakan, pihaknya menunda putusan perkara 447/PDT.G/2017/ PN BKS lantaran menunggu pihak appraisal juga hadir. Maka itu, dia meminta warga membubarkan diri.

"Sidang ditunda besok. Besok hadir tidak hadir hakim tetap memutuskan perkaranya," kata Suwarsa di Ruang Sidang Tirta II, Jalan Pramuka, Bekasi, Rabu (4/10/2017).

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Erik Prabualdi mengatakan, seyogianya ketidak hadiran tim appraisal tidak menjadi masalah. Karena, kata dia, tim appraisal bukan pihak tergugat dalam hal ini.

"Sebenarnya tidak masalah. Kan perwakilan BPN hadir. Tetapi, saya menghormati keputusan hakim. Mungkin hakim mempunyai pertimbangan lain agar lebih objektif," ujar Erik usai sidang.

Meski begitu, kata dia, besok merupakan akhir dari gugatan yang diajukan warga bernama Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala. Kedua kliennya itu meminta pembatalan harga yang diberikan tim appraisal.

"Yak besok mau tidak mau memang harus diputus. Karena besok genap 30 hari kita mengajukan perkara (perdata) ini," katanya.

Sekadar diketahui, sengketa ini bermula dari pertemuan Warga Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi. Warga tidak terima nominal ganti rugi tim appraisal.

Tim appraisal hanya berani membayar ganti rugi sebesar Rp600.000 permeter persegi, dengan NJOP Rp285.000. Sedangkan, pasaran tanah di Desa Sagara Makmur mencapai Rp2.500.000. Nominal yang sama juga berlaku di Desa Pantai Makmur. Padahal harga pasaran tanah di daerah sudah mencapai Rp5.500.000 sampai Rp7.000.000.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)