Cemburu karena Foto di BBM, Pemuda 22 Tahun Tewas Dikeroyok

Selasa, 03 Oktober 2017 - 18:39 WIB
Cemburu karena Foto...
Cemburu karena Foto di BBM, Pemuda 22 Tahun Tewas Dikeroyok
A A A
BEKASI - Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan TP (22) di Kampung Cibeureum RT 3/3, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dibekuk petugas Polsek Cikarang Kota. TP tewas dengan tragis lantaran dibakar api cemburu terhadap salah seorang teman para pelaku.

Kapolsek Cikarang Kota Kompol Puji Hardi mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Senin, 1 Oktober 2017 lalu ini bermula saat DL (20) kekasih TP memasang foto pemuda berinisial AN (22) sebagai foto profil aplikasi Blackberry Messenger (BBM). TP yang tak terima mengajak dua temannya untuk memberi pelajaran terhadap AN.

TP pun mendatangi rumah kontrakan yang dijadikan lokasi berkumpulnya AN. Di sana hanya ada AH (22) dan S (23), sedangkan AN kebetulan tidak berada di lokasi.

Tanpa basa-basi TP menodongkan samurai ke AH dan meminta agar ditunjukkan lokasi AN. Hal ini pun mendapat perlawanan dari AH yang memukul perut korban.

AH dan S pun berlari keluar kontrakan dan memberitahu kepada DS (26) serta BH (25). Perkelahian antara para pemuda ini pun terjadi, dua rekan TP kabur setelah terdesak.

Tak ayal TP pun bertubi-tubi dipukuli oleh para pelaku hingga akhirnya tak sadarkan diri."TP meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga," kata Hardi pada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Kota AKP Karman menambahkan, setelah mendapat laporan kasus ini petugas bergerak cepat dan berhasil emnangkap tiga pelaku AH, DS, dan S. Sedangkan BH hingga kini masih diburu polisi.

”Para tersangka menggunakan sepotong besi sepanjang 40 cm dan gagang sapu memukul korban,” ujar Karman. Menurut dia, tersangka AH berperan memukul korban dengan tangan kosong.

DS memukul menggunakan sepotong besi dan S memukul korban dengan gagang sapu. Sementara BH yang masih DPO menyerang korban menggunakan tangan kosong.

Akibat perbuatannya, tersangka AH, S dan DS dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)