MTI Sebut Perlintasan Rel Kereta Api Harus Steril
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setiowarno mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah melakukan penundaan untuk menutup perlintasan sebidang. Karena, acuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Acuannya, jalur kereta api harus steril. Baik dari pemukiman, apalagi perlintasan," tuturnya di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Terkait munculnya perlintasan sebidang, Djoko mengatakan, hal itu menunjukan lemahnya peran lurah dan camat dalam mengawasi warganya. Sebab, perlintasan ini muncul dikarenakan perlintasan liar yang awalnya merupakan pejalan kaki, setelah itu perlintaan digunakan untuk sepeda motor, kemudian mengalami pelebaran jalanan hingga dilewati mobil.
Terhadap penanganan ini, mengacu pada aturan undang-undang, semestinya perlintasan sebidang ditangani oleh pemda setempat, dalam hal ini Pemprov maupun Pemkot.
"Jadi solusinya adalah pembuatan underpass, atau flyover," tutupnya. (Baca Juga: Warga Bandengan Tolak Penutupan Perlintasan KA Sebidang(mhd)
"Acuannya, jalur kereta api harus steril. Baik dari pemukiman, apalagi perlintasan," tuturnya di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Terkait munculnya perlintasan sebidang, Djoko mengatakan, hal itu menunjukan lemahnya peran lurah dan camat dalam mengawasi warganya. Sebab, perlintasan ini muncul dikarenakan perlintasan liar yang awalnya merupakan pejalan kaki, setelah itu perlintaan digunakan untuk sepeda motor, kemudian mengalami pelebaran jalanan hingga dilewati mobil.
Terhadap penanganan ini, mengacu pada aturan undang-undang, semestinya perlintasan sebidang ditangani oleh pemda setempat, dalam hal ini Pemprov maupun Pemkot.
"Jadi solusinya adalah pembuatan underpass, atau flyover," tutupnya. (Baca Juga: Warga Bandengan Tolak Penutupan Perlintasan KA Sebidang(mhd)