Polisi Sudah Ajukan Pencekalan terhadap Dua Bos Allianz Life
A
A
A
JAKARTA - Polisi ternyata sudah mengirimkan surat permintaan kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dimaksudkan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sudah dicegah berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah.
Menurut Argo, pencegahan ke luar Indonesia tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikankasus ini. Adapun surat pengajuan permohonan cegah itu sudah disampaikan polisi kepada pihak Imigrasi beberapa waktu lalu.
"Kami ajukan pencekalan sejak tanggal 28 September. Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo kepada wartawan, Senin (2/10/2017). (Baca: Jadi Tersangka, Dua Bos Allianz Life Akan Diperiksa Pekan Depan)
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, sebelumnya mengatakan, kliennya bernama Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi. Dalam proses klaim itu, Allianz selalu meminta catatan medis pasien agar dananya bisa dicairkan.
Padahal, dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sudah dicegah berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah.
Menurut Argo, pencegahan ke luar Indonesia tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikankasus ini. Adapun surat pengajuan permohonan cegah itu sudah disampaikan polisi kepada pihak Imigrasi beberapa waktu lalu.
"Kami ajukan pencekalan sejak tanggal 28 September. Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo kepada wartawan, Senin (2/10/2017). (Baca: Jadi Tersangka, Dua Bos Allianz Life Akan Diperiksa Pekan Depan)
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, sebelumnya mengatakan, kliennya bernama Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi. Dalam proses klaim itu, Allianz selalu meminta catatan medis pasien agar dananya bisa dicairkan.
Padahal, dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien.
(thm)