Polisi Ultimatum Dua DPO Kasus Ganja 252 Kg Menyerahkan Diri

Minggu, 01 Oktober 2017 - 23:42 WIB
Polisi Ultimatum Dua DPO Kasus Ganja 252 Kg Menyerahkan Diri
Polisi Ultimatum Dua DPO Kasus Ganja 252 Kg Menyerahkan Diri
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta A dan R dua pengawal mobil pikap bermuatan ganja sebanyak 252,2 kg di Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk segera menyerahkan diri. Polisi saat ini sudah mengetahui lokasi persembunyian kedua buronan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, satu orang tersangka berinisial AAL sudah ditangkap polisi, tentu tersangka lainnya akan bsa ditangkap dengan mudah bila mereka enggan menyerahkan diri."Kita juga akan mendalami peran ketiga pelaku itu di kasus ganja 252,2 kilogram," kata Argo pada wartawan Minggu (1/10/2017).

Sedang terkait anggota Lantas Polda Metro Jaya yang mengungkap temuan ganja di mobil pikap, sudah diajukan untuk diberikan penghargaan. Sebab, kasus itu terungkap tak lepas dari peran anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya bernama Aiptu Joko Suwanto dan Brigadir Deryana Abubakar yang teliti dalam memeriksa mobil yang membawa barang mencurigakan.

"Anggota Lantas sudah kita laporkan, semoga bisa mendapatkan penghargaan," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5786 seconds (0.1#10.140)