Belum Miliki IMB, Proyek Transmart di Bogor Terancam Disegel

Minggu, 01 Oktober 2017 - 12:55 WIB
Belum Miliki IMB, Proyek Transmart di Bogor Terancam Disegel
Belum Miliki IMB, Proyek Transmart di Bogor Terancam Disegel
A A A
BOGOR - Proyek pembangunan Transmart di jalan KH R Abdullah bin Muhammad Nuh simpang Taman Yasmin, Curugmekar, Bogor Barat, Kota Bogor yang sudah berdiri dua lantai ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kondisi tersebut membuat Pemkot Bogor geram dan mengancam melakukan penyegelan.

"Seharusnya segala proses pembangunan harus memiliki IMB sebelum dibangun. Ini kan dokumennya belum lengkap baru IPPT, Amdal dan IMB nya belum. Jadi saya minta stop semua pengerjaan, stop aktivitas, tidak boleh ada pengerjaan sebelum semuanya selesai," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (10/1/2017).

Kepala Satuan Polisi Pamong Raja Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, telah mendatangi lokasi proyek dan memberikan peringatan kepada pihak Transmart agar secepatnya mengurus perizinan. "Kalau dalam waktu seminggu belum ada kejelasan soal perizinan maka kita akan melakukan tindakan polisional, kita akan segel," tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqien mengungkapkan, Pemkot Bogor sangat lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kegiatan pembangunan di Kota Bogor. Menurutnya, pembangunan Transmart yang dilaksanakan tanpa memiliki izin IMB, merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan Perda yang sangat berat, dan sudah seharusnya sejak awal diketahui adanya aktivitas pembangunan, Pemkot Bogor segera menghentikannya.

"Berdasarkan aturan di Kota Bogor, setiap ada aktivitas kegiatan pembangunan, maka harus diawali dengan memiliki izin IMB. Sebelum IMB keluar, maka tidak boleh ada aktifitas pembangunan apapaun di lokasi itu," jelasnya.

Zaenul menegaskan, apapun alasannya, pihak Pemkot Bogor harus bisa bersikap tegas dan tidak boleh tebang pilih. "Coba kita akan lihat, Satpol PP berani atau tidak menindak dan menyegel proyek bangunan tersebut, kalau memang ada pelanggaran disana, tindak tegas saja," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6828 seconds (0.1#10.140)