Bongkar Jaringan Sabu di Jakarta Timur, Polisi Amankan 4 Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur membongkar peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menciduk empat tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan alias Alung (30), Achmad Zulfikar alias Pesek (29), Zulfikar alias Zul (31) dan Loenaldo alias Leo (34).
Pengungkapan jaringan kecil pengedar narkoba jenis sabu ini berawal dari Rabu 27 September 2017 sekira pukul 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka Alung di Jalan Panca Warna, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dari Alung disita dan amankan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27gram," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tersangka, dari hasil interograsi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Pesek. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Pesek, namun Polisi tak menemukan adanya narkotika.
Meski begitu pengembangan terus dilakukan dari hasil interograsi tersangka Pesek, bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka ZUL yang kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dikontrakannya. Namun petugas tidak menemukan narkotika di kontrakan Zul.
"Hasil interogasi terhadap Pesek bahwa sabu tersebut diperoleh dari saudara Zulfikar alias Zul dengan membeli seharga Rp700.000," jelasnya.
Tak sampai situ, polisi juga menginterograsi Zul yang mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka Leo. Tak menunggu lama, petugas langsung meluncur mencari dan berhasil menangkap tersangka Leo pada Jumat 29 September 2017 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Kebon Nanas, Cipinang Besar, Jakarta Timur.
"Ketika digeledah dari tas ransel yang dipakai (Leo) pada saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,96 gram," katanya.
Narkotika jenis sabu ini telah dikemas dalam plastik ukuran kecil dan sedang, sabu ini siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital dan 4 buah HP. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi.
Pengungkapan jaringan kecil pengedar narkoba jenis sabu ini berawal dari Rabu 27 September 2017 sekira pukul 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka Alung di Jalan Panca Warna, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dari Alung disita dan amankan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27gram," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tersangka, dari hasil interograsi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Pesek. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Pesek, namun Polisi tak menemukan adanya narkotika.
Meski begitu pengembangan terus dilakukan dari hasil interograsi tersangka Pesek, bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka ZUL yang kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dikontrakannya. Namun petugas tidak menemukan narkotika di kontrakan Zul.
"Hasil interogasi terhadap Pesek bahwa sabu tersebut diperoleh dari saudara Zulfikar alias Zul dengan membeli seharga Rp700.000," jelasnya.
Tak sampai situ, polisi juga menginterograsi Zul yang mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka Leo. Tak menunggu lama, petugas langsung meluncur mencari dan berhasil menangkap tersangka Leo pada Jumat 29 September 2017 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Kebon Nanas, Cipinang Besar, Jakarta Timur.
"Ketika digeledah dari tas ransel yang dipakai (Leo) pada saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,96 gram," katanya.
Narkotika jenis sabu ini telah dikemas dalam plastik ukuran kecil dan sedang, sabu ini siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital dan 4 buah HP. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi.
(mhd)