Kuasa Hukum Beberkan Detik-detik Penetapan Tersangka Jonru Ginting

Jum'at, 29 September 2017 - 19:21 WIB
Kuasa Hukum Beberkan...
Kuasa Hukum Beberkan Detik-detik Penetapan Tersangka Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jonru Ginting memaparkan kronologis penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pengacara Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, Jonru diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Kamis, 28 September kemarin, pukul 16.30 WIB sebagai saksi hingga Jumat (29/9/2017) dini hari."Pukul 02.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka," kata Juju saat mendatangi Mapolda Metro Jaya sore tadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangkan, penyidik membawa Jonru ke kediamannya di Makasar, Jakarta Timur. Di sana penyidik melakukan penggeledahan di rumah Jonru.

"Pukul 03.00-05.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumahnya, lalu dibawa kembali ke Polda, salat subuh lalu istirahat. Baru pukul 15.00 WIB ini klien kami diperiksa kembali sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Adapun dalam penggeledahan itu, lanjut Juju, polisi menyita satu laptop, satu flashdisk, dan buku-buku yang beredar di publik terkait pengalaman para tokoh masyarakat yang melakukan aksi 212 dahulu. Juju menilai, penetapan tersangka terhadap Jonru tak masuk akal dan mendadak.

Pasalnya, Juju tak tahu apakah sebelum menetapkan tersangka pada kliennya itu, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan digital forensik ataukah belum terkait sangkaan ujaran kebencian melalui undang-undang ITE tersebut.

"Kalau kondisi sih sehat, kurang istirahat saja dan pemeriksaan ini pun terlalu dipaksakan menurut kami. Harusnya kan melalui prosedur penyidikan dahulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam ditentukan tersangka lalu ke proses penyidikan," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)