Geledah Rumah Jonru, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Jon Riah Ukur Ginting alias Junro Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Bahkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Jonru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Jonru memenuhi panggilannya sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada Kamis 28 September 2017. Usai diperiksa, polisi langsung melakukan gelar perkara atas kasusnya itu.
"Dalam gelar perkara ditetapkanlah dia (Jonru) sebagai tersangka. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, polisi dalam menetapkan Jonru sebagai tersangka karena sudah memiliki bukti yang cukup. Meski dalam hasil pemeriksaan itu nantinya Jonru membantah melakukan ujaran kebencian tersebut atau tak menerimanya, polisi pun tak mempermasalahkannya karena dibuktikannya di pengadilan.
"Kalau penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.
Dia mengatakan, dari penggeledahan rumah Jonru, polisi menyita sejumlah barang bukti. "Rumahnya sudah dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Hasilnya ada laptop, flashdisk, dan yang berkaitan kasusnya itu kita sita," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Jonru memenuhi panggilannya sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada Kamis 28 September 2017. Usai diperiksa, polisi langsung melakukan gelar perkara atas kasusnya itu.
"Dalam gelar perkara ditetapkanlah dia (Jonru) sebagai tersangka. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, polisi dalam menetapkan Jonru sebagai tersangka karena sudah memiliki bukti yang cukup. Meski dalam hasil pemeriksaan itu nantinya Jonru membantah melakukan ujaran kebencian tersebut atau tak menerimanya, polisi pun tak mempermasalahkannya karena dibuktikannya di pengadilan.
"Kalau penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.
Dia mengatakan, dari penggeledahan rumah Jonru, polisi menyita sejumlah barang bukti. "Rumahnya sudah dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Hasilnya ada laptop, flashdisk, dan yang berkaitan kasusnya itu kita sita," katanya.
(mhd)