Nyabu di Hotel, Anggota DPRD Sulut Ditangkap Polres Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk Anggota DPRD Sulawesi Utara Edwin Yerry Lontoh di salah satu hotel Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat ditangkap pada Rabu, 27 September 2017 malam tadi, Edwin tengah asik mengonsumsi sabu.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, dari tangan Edwin petugas menyita sepaket sabu sisa pakai seberat 0,4 gram, bong sabu dari botol air mineral, serta korek untuk pembakaran. Polisi juga mengantongi bukti kuat dari hasil tes urine yang mendapati Edwin positif mengandung metaphetamine.
"Pengakuan tersangka sudah dua tahun terakhir mengonsumsi sabu," kata Hanny di Polrestro Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017). Hanny melanjutkan, terungkapnya sabu yang digunakan oleh Edwin berdasarkan informasi warga.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, Edwin akhirnya tertangkap tangan di kamar hotel itu. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, sabu yang dikonsumsi Edwin diketahui berasal dari seorang pengecer berinisial T.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menambahkan, Edwin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sangihe, dia berada di Jakarta untuk melakukan kegiatan politik. Selama di Jakarta, Edwin menggunakan hotel itu untuk bermalam, termasuk mengonsumsi sabu.
Hingga berita ditulis, Suhermanto sendiri masih mendalami kasus ini. Termasuk konsumsi sabu yang digunakan Edwin. "Dia ditangkap di hotel sendirian. Edwin juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Sulut," ucapnya.
Atas perbuatannya Edwin akan dijerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, dari tangan Edwin petugas menyita sepaket sabu sisa pakai seberat 0,4 gram, bong sabu dari botol air mineral, serta korek untuk pembakaran. Polisi juga mengantongi bukti kuat dari hasil tes urine yang mendapati Edwin positif mengandung metaphetamine.
"Pengakuan tersangka sudah dua tahun terakhir mengonsumsi sabu," kata Hanny di Polrestro Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017). Hanny melanjutkan, terungkapnya sabu yang digunakan oleh Edwin berdasarkan informasi warga.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, Edwin akhirnya tertangkap tangan di kamar hotel itu. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, sabu yang dikonsumsi Edwin diketahui berasal dari seorang pengecer berinisial T.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menambahkan, Edwin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sangihe, dia berada di Jakarta untuk melakukan kegiatan politik. Selama di Jakarta, Edwin menggunakan hotel itu untuk bermalam, termasuk mengonsumsi sabu.
Hingga berita ditulis, Suhermanto sendiri masih mendalami kasus ini. Termasuk konsumsi sabu yang digunakan Edwin. "Dia ditangkap di hotel sendirian. Edwin juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Sulut," ucapnya.
Atas perbuatannya Edwin akan dijerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)