Pengusaha Angkutan Online Ogah Uji KIR

Kamis, 28 September 2017 - 06:06 WIB
Pengusaha Angkutan Online Ogah Uji KIR
Pengusaha Angkutan Online Ogah Uji KIR
A A A
JAKARTA - Pengusaha Angkutan Online enggan mengikuti uji kelaikan kendaraan (KIR) yang menjadi syarat adanya izin operasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta segera berlakukan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pencabutan 14 Pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Taksi Online.

Kuasa hukum pengusaha taksi online, Perry Cornelius mengatakan, putusan MA perihal pencabutan 14 pasal dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, putusan tersebut sangat berpengaruh terhadap operasional taksi online.

"Putusan MA sudah jelas memerintahkan Menhub agar mencabut 14 pasal dalam Permenhub. Kami juga mengimbau agar aturan baru nanti, Menhub mendengarkan pengusaha taksi online," ujar Perry di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.

Perry menjelaskan, penolakan pengusaha taksi konvensional terhadap angkutan online merupakan perbedaan cara pandang. Misalnya urusan pajak dan KIR. Taksi konvensional atau angkutan umum resmi jelas wajib membayar pajak dan uji KIR sebagai faktor keselamatan pengguna lantaran resmi dan armadanya berusia lebih dari lima tahun.

Sedangkan angkutan online yang merupakan akngkutan khsusu sewa, kata Perry, tidak perlu mengikuti uji KIR lantaran usia armada yang digunakan maksimal berusia lima tahun. Hal itu tercantum dalam syarat-syarat mengikuti aplikasi sebagai angkutan online. Termasuk surat berkelakuan baik, sehat dan memiliki izin mngemudi.

"Keselamatan mana yang mau dibahas? Dengan angkutna online, pengemudi dapat melangsungkan kehidupanya lebih sejahtera. Pengguna jasa bisa denan mudah mengecek kepribadian pengemudi. Kalau angkutan resmi, banyak usia mobil lebih dari lima tahun wajib uji KIR. Penguna jasa nyatanya kesulitan melacak identitas pengemudi," jelasnya.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan sinungan menilai pengusaha angkutan online harus mengikuti aturan apabila ingin berbisnis. Untuk itu, sangat keterlaluan apabila putusan MA yang berlaku tiga bulan setelah putusan atau November mendatang diminta diberlakukan sekarang.

Saat ini, kata Shafruhan, Organda tingkat nasional sedang membahas putusan MA perihal pencabutan 14 pasal tersebut. Dia meminta Menhub agar kembali menetapkan aturan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai angkutan umum dan sewa. Seperi berbadan hukum, kuota dan uji KIR.

"14 Pasal yan dicabut itu baru berlaku pada November. Selama itu, 14 pasal masih berlaku. Tunggu dong sampai November. Kami menghimbau aturan baru Menhub nanti tetap mengedepankan aturan angkutan umum," ujarnya.

Shafruhan yang hadir dalam pembahasan Organda tingkat nasional di kawasan Tendean, Jakarta Selatan kemarin malam mengusulkan agar organda bersikap untuk melanjutkan tiga perusahaan aplikasi, Uber, Grab ataupun Go car dalam proses hukum.

"Mereka buka perusahaan angkutan, tapi mereka mengoprek kendaraan pribadi sebagai angkutan umum. Sampai menentukan tarif. Nah ini bisa menjadi celah kita melanjutkan proses," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan organda untuk memaksa angkutan online mengikuti uji kelaikan. Termasuk membayar pajak. Menurutnya, uji kir dan pajak termasuk syarat izin operasional selain berbadan hukum.

"Kami tetap mewajibkan angkutan umum dan sewa uji KIR. Kalau tidak kami akan menertibkannya," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8078 seconds (0.1#10.140)