Cemari Kali Bekasi, Belasan Perusahaan Industri Dibina

Kamis, 28 September 2017 - 00:12 WIB
Cemari Kali Bekasi,...
Cemari Kali Bekasi, Belasan Perusahaan Industri Dibina
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengidentifikasi 18 perusahaan industri di sepanjang bantaran Kali Bekasi yang melakukan pencemaran lingkungan. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbahnya.

"Karena tidak memiliki pengelolaan IPAL tersebut, mereka membuang limbah ke Kali Bekasi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi di Bekasi, Rabu 27 September 2017.

Menurutnya, deteksi yang ketidakwajaran dalam IPAL itu diketahui sejak Desember 2016. Luthfi mengatakan, belasan perusahan itu tidak semuanya memproduksi limbah cair, ada pula yang memproduksi limbah padat. Saat ini, kata dia, baru 1 perusahaan yang telah menerima sanksi salah satunya CV Millenium yang bergerak dalam bidang usaha laundry celana jeans di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Saat ini, kata dia, sebanyak 18 perusahaan yang kini dalam tahap pembinaan, telah menunjukan perbaikan dalam proses pengolahan limbahnya. Bahkan, mereka dituntut untuk menyediakan IPAL yang ideal dan ramah lingkungan. "Kami tuntut agar tidak mencemari lagi," katanya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina menambahkan, setelah melakukan pemantauan, pencemaran itu dilakukan oknum masyarakat maupun pengusaha industri di sepanjang bantaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. "Kita pantau Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi," tambahnya.

Menurutnya, penelusuran limbah industri di Kali Bekasi dilakukan berdasarkan indikasi perubahan warna permukaan air yang berubah menjadi hitam pekat dan berbau tidak sedap. Hasilnya, pemerintah menemukan ada perbedaan warna di titik pertemuan Kali Bekasi dengan Sungai Cileungsi.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi sudah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait situasi ini agar mereka selaku otoritas wilayah bisa segera menanganinya. Bahkan, koordinasi juga dilakukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BBWSC dan Perum Otoritas Jasatirta II.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6344 seconds (0.1#10.140)