Situs Nikah Siri, Kak Seto: Anak 14 Tahun Belum Siap Menikah
A
A
A
Situs nikahsirri.com yang memperbolehkan anak usia 14 tahun untuk bergabung menjadi mitranya mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pemerhati anak, Seto Mulyadi atau biasa dikenal Kak Seto.
Psikolog Anak ini mengatakan, anak usia 14 tahun itu masih dalam proses tumbuh kembang, baik psikologi maupun fisiknya. Maka itu, tidak seharusnya anak usia 14 tahun dilibatkan dalam situs nikahsirri.com itu. Sebab, pernikahan itu berlanjut pada hubungan seksual sebagai suami istri, yang mana pada usia 14 tahun anak belum siap untuk hal itu.
"Baik psikolog dan dokter (menyatakan) usia seperti itu (14 tahun) belum saatnya menikah. Maka, gunakan perlindungan anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Menurut pria yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini, anak usia dini memang sudah bisa diajarkan pendidikan seksual, yakni dalam batas mengajarkan identitas seksualnya, apakah lelaki ataukah perempuan guna mengembangkan hubungan heteroseksualnya. Lalu, mengajarkan menjaga organ seksualnya, kebersihannya, dan kesehatannya.
"Orang tua dan guru pun harus membuka wawasannya menjaga anak. Istilah nongkrong pun bisa berujung ke dampak negatif," katanya.
Kak Seto mengatakan, informasi dari kepolisian menyebut jumlah mitra dalam situs nikahsiri.com itu mencapai 300 orang. Tentu jumlah itu mengkhawatirkan, mengingat situs tersebut memperbolehkan anak berusia 14 tahun untuk bergabung.
"Maka itu, dari awal saya lihat itu tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan mohon Kominfo segera bertindak untuk menutupnya dan polisi menangkapnya," ujarnya.
Psikolog Anak ini mengatakan, anak usia 14 tahun itu masih dalam proses tumbuh kembang, baik psikologi maupun fisiknya. Maka itu, tidak seharusnya anak usia 14 tahun dilibatkan dalam situs nikahsirri.com itu. Sebab, pernikahan itu berlanjut pada hubungan seksual sebagai suami istri, yang mana pada usia 14 tahun anak belum siap untuk hal itu.
"Baik psikolog dan dokter (menyatakan) usia seperti itu (14 tahun) belum saatnya menikah. Maka, gunakan perlindungan anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Menurut pria yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini, anak usia dini memang sudah bisa diajarkan pendidikan seksual, yakni dalam batas mengajarkan identitas seksualnya, apakah lelaki ataukah perempuan guna mengembangkan hubungan heteroseksualnya. Lalu, mengajarkan menjaga organ seksualnya, kebersihannya, dan kesehatannya.
"Orang tua dan guru pun harus membuka wawasannya menjaga anak. Istilah nongkrong pun bisa berujung ke dampak negatif," katanya.
Kak Seto mengatakan, informasi dari kepolisian menyebut jumlah mitra dalam situs nikahsiri.com itu mencapai 300 orang. Tentu jumlah itu mengkhawatirkan, mengingat situs tersebut memperbolehkan anak berusia 14 tahun untuk bergabung.
"Maka itu, dari awal saya lihat itu tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan mohon Kominfo segera bertindak untuk menutupnya dan polisi menangkapnya," ujarnya.
(mhd)