Bersembunyi di Cikarang, Komplotan Perampok Minimarket Ditembak

Selasa, 26 September 2017 - 22:26 WIB
Bersembunyi di Cikarang,...
Bersembunyi di Cikarang, Komplotan Perampok Minimarket Ditembak
A A A
BOGOR - Komplotan perampok minimarket dibekuk petugas Polres Bogor dari lokasi persembunyiannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Empat pelaku diringkus, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya.

Keempat pelaku yang dibekuk berinisial AS (20), DD (21), SS (20), dan MA (22). Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan para pelaku perampokan ini ditangkap setelah mereka beraksi di salah satu minimarket di Desa Cicadas, Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 24 September 2017 dini hari lalu.

"Aksi mereka terekam kamera tersembunyi (CCTV). Para pelaku datang menggunakan sepeda motor matik B 3559 FXW dan B 3124 FUE. Setibanya di lokasi, AS dan DD masuk dan menodongkan senjata api serta celurit kepada kasir dan karyawan minimarket. Dua lagi menunggu diparkiran," kata Dicky kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).

Dicky mengungkapkan, tak hanya menggasak uang di kasir, para pelaku juga meminta kunci brankas untuk mengambil uang dan benda berharga lainnya. "Setelah selesai beraksi, pelaku mengikat dan mengurung para pegawai minimarket di ruang brankas. Alhamdulillah, dalam rentang waktu tak lama kita berhasil mengungkap kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menjelaskan, dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam berupa golok celurit, lima telepon genggam hasil kejahatan, tiga tas, satu pasang sepatu, dua jaket, satu kemeja, dan tiga helm yang digunakan saat beraksi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita dua unit sepeda motor matik yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksi, serta seperangkat alat konsumsi sabu. "Ada dua barang bukti yang mirip dengan senjata api, namun ternyata yang satu adalah korek api dan satu lagi merupakan air gun, itupun sudah rusak," tuturnya.

Dari aksi perampokan, pelaku menggasak uang tunai Rp70 juta serta dua telepon genggam senilai Rp8 juta, serta beberapa rokok. Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata komplotan perampok ini sudah lebih dari dua kali merampok minimarket

"Mereka mengaku sudahempat kali merampok, dua kali di Gunungputri dan dua kali di Karawang. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)