Diringkus, Polisi Sita Laptop Pemilik Situs Nikahsiri.com
A
A
A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan pemilik situs lelang perawan www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi (59) di rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
”Aris dibawa penyidik untuk diminta keteranganya sebagai pemilik www.nikahsirri.com,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Ili Anas, Minggu (24/9/2017). Menurutnya, penyidik mendatangi rumah Aris tengah malam, dan membawanya ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurutnya, belasan penyidik berpakaian sipil telah berkerumun ke rumah Aris. Bahkan saat itu, Aris sudah berada di dalam mobil milik penyidik. ”Hanya saudara Aris saja yang dibawa, sementara untuk istri dan ketiga anaknya masih ada di rumah,” katanya.
Dari tangan Aris petugas mengamankan barang bukti, laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan ‘Partai Ponsel’, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan ‘Virguns Wanted’, 1 buah spanduk hitam bertuliskan ‘Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political’
Aris terancam dijerat Pasal 4, 29, dan 30 UU No 44 44 Tahun 2008 tentang Pornografi lalu Pasal 27, 45, dan 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.”Saat ini Aris masih diminta keteranganya oleh penyidik Polda,” tegasnya.
”Aris dibawa penyidik untuk diminta keteranganya sebagai pemilik www.nikahsirri.com,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Ili Anas, Minggu (24/9/2017). Menurutnya, penyidik mendatangi rumah Aris tengah malam, dan membawanya ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurutnya, belasan penyidik berpakaian sipil telah berkerumun ke rumah Aris. Bahkan saat itu, Aris sudah berada di dalam mobil milik penyidik. ”Hanya saudara Aris saja yang dibawa, sementara untuk istri dan ketiga anaknya masih ada di rumah,” katanya.
Dari tangan Aris petugas mengamankan barang bukti, laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan ‘Partai Ponsel’, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan ‘Virguns Wanted’, 1 buah spanduk hitam bertuliskan ‘Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political’
Aris terancam dijerat Pasal 4, 29, dan 30 UU No 44 44 Tahun 2008 tentang Pornografi lalu Pasal 27, 45, dan 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.”Saat ini Aris masih diminta keteranganya oleh penyidik Polda,” tegasnya.
(ysw)