Pemilik Pabrik Pil PCC Ternyata Mantan Kacab Perusahaan Farmasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebut jika tersangka pengedar obat PCC Leni Kusniwati (43) adalah mantan apoteker. LKW membantu suaminya Budi Purnomo (BP) memproduksi dan mendistribusikan pil PCC tersebut.
"Leni itu dia mantan apoteker. Bosnya (Budi Purnomo) merupakan mantan kepala cabang perusahaan Farmasi di Bandung," kata Eko, pada saat rilis di kantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Seperti diketahui, BP ditangkap di hotel Aston, jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat sekira pukul 04.00 WIB pada tanggal 17 September 2017.
BP ini memiliki beberapa pabrik dan gudang pembuatan pil PCC yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Adapun gudang dan tempat produksi PCC itu berada di Bandung, Surabaya, dan Purwokerto Jawa Tengah.
"Menurut keterangan tersangka ada gudang di Cimahi lalu ada di Sumedang pabrik besar yang baru dibangun, lalu pabrik pil ini di Baturaden," terangnya.
Di daerah Cimahi saja, lanjutnya, terdapat gudang pembuatan pil PCC, polisi menemukan bahan baku 4 ton lebih. "Kalo kita hitung ada 4 ribu butir 1 kilo. Jadi kurang lebih ada 8juta pil yang siap intuk diproduksi.
Kini BP telah ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya yakni LKW (43) serta dua rekannya yakni M.SAs (23) dan WY (38). Dan dijerat pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara untuk tersangka BP juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Leni itu dia mantan apoteker. Bosnya (Budi Purnomo) merupakan mantan kepala cabang perusahaan Farmasi di Bandung," kata Eko, pada saat rilis di kantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Seperti diketahui, BP ditangkap di hotel Aston, jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat sekira pukul 04.00 WIB pada tanggal 17 September 2017.
BP ini memiliki beberapa pabrik dan gudang pembuatan pil PCC yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Adapun gudang dan tempat produksi PCC itu berada di Bandung, Surabaya, dan Purwokerto Jawa Tengah.
"Menurut keterangan tersangka ada gudang di Cimahi lalu ada di Sumedang pabrik besar yang baru dibangun, lalu pabrik pil ini di Baturaden," terangnya.
Di daerah Cimahi saja, lanjutnya, terdapat gudang pembuatan pil PCC, polisi menemukan bahan baku 4 ton lebih. "Kalo kita hitung ada 4 ribu butir 1 kilo. Jadi kurang lebih ada 8juta pil yang siap intuk diproduksi.
Kini BP telah ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya yakni LKW (43) serta dua rekannya yakni M.SAs (23) dan WY (38). Dan dijerat pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara untuk tersangka BP juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(ysw)