Keburu Tertangkap, BP Nyaris Produksi 8 Juta Pil PCC
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pemilik pabrik pil PCC, BP (46) yang ditangkap Bareskrim Polri, ternyata juga memiliki pabrik pembuatan PCC di beberapa wilayah. Bahkan dari pabrik di Cimahi saja, terdapat bahan baku pil PCC sebanyak 4 ton yang bisa menghasilkan 8 juta pil PCC.
Seperti diketahui, BP ditangkap di hotel Aston, jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat sekira pukul 04.00 WIB pada tanggal 17 September 2017. BP ini memiliki beberapa pabrik dan gudang pembuatan PCC di Bandung, Surabaya, dan Purwokerto Jawa Tengah.
"Menurut keterangan tersangka ada gudang di Cimahi lalu ada di Sumedang pabrik besar yang baru dibangun, lalu pabrik pil ini di baturaden," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, pada saat rilis di Aula Apel Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Di daerah Cimahi saja, lanjutnya, terdapat gudang pembuatan pil PCC, polisi menemukan bahan baku 4 ton lebih. "Kalau kita hitung ada 4.000 butir dari 1 kilo bahan baku. Jadi kurang lebih ada 8 juta pil yang siap untuk diproduksi.
Kini BP telah ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya yakni LKW (43) serta dua rekannya yakni M.SAs (23) dan WY (38). dan dijerat pasal dijerat pasa 197 Subsider Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tnetang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Sementara untuk tersangka BP juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Seperti diketahui, BP ditangkap di hotel Aston, jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat sekira pukul 04.00 WIB pada tanggal 17 September 2017. BP ini memiliki beberapa pabrik dan gudang pembuatan PCC di Bandung, Surabaya, dan Purwokerto Jawa Tengah.
"Menurut keterangan tersangka ada gudang di Cimahi lalu ada di Sumedang pabrik besar yang baru dibangun, lalu pabrik pil ini di baturaden," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, pada saat rilis di Aula Apel Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Di daerah Cimahi saja, lanjutnya, terdapat gudang pembuatan pil PCC, polisi menemukan bahan baku 4 ton lebih. "Kalau kita hitung ada 4.000 butir dari 1 kilo bahan baku. Jadi kurang lebih ada 8 juta pil yang siap untuk diproduksi.
Kini BP telah ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya yakni LKW (43) serta dua rekannya yakni M.SAs (23) dan WY (38). dan dijerat pasal dijerat pasa 197 Subsider Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tnetang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Sementara untuk tersangka BP juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(ysw)