Peras Pengunjung Diskotek, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus dugan pemerasan yang dilakukan 2 anggota polisi bernama Wawan Chandra (30) dan Tri Sutrisno (30) di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini, kedua oknum tersebut tengah diperiksa Propam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus 2 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan pada pengunjung Diskotek Pujasera. Adapun dalam kasus tersebut, polisi berpegang pada azas praduga tak bersalah.
"Kasusnya ditangani Propam. Meski pemerasan belum ada barang bukti uangnya, tetap dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus serta dilakukan sanksi disiplin," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Dia menerangkan, pihaknya juga masih mencari tahu apa sebab dua anggota polisi dari jajaran Polres Jakarta Pusat itu melakukan perbuatan pemerasan di Jakarta Barat. Pengakuan 2 oknum polisi tentang sudah setahun melakukan aksinya itu pun masih pula didalami kebenarannya.
"Dia ngomong setahun benar apa tidak masih di dalami, perlu pembuktian," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menerangkan, telah ditangkap 2 oknum polisi bernama Wawan Chandra anggota Sabhara Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran. Keduanya diduga telah melakukan pemerasan di Tamansari, Jakarta Barat pada 2 orang masyarakat.
"Saat Subnit Buser patroli di lokasi, melihat 2 korban diperiksa pelaku. Pelaku mengancam membawa kedua korban ke kantor untuk dites urine bila tak menyerahkan uang," katanya.
Menurutnya, korban ditakut-takuti oleh pelaku telah menggunakan narkoba sehingga patut dibawa dan diperiksa urinenya. Pelaku juga sampai meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi.
"Oknum ini stand by di depan Diskotek Pujasera untuk menentukan target pengunjung yang akan ditangkap. Saat target keluar, dikejar oleh oknum untuk dilakukan pemerasan," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan, bebernya, 2 oknum tersebut sudah melakukan aksinya selama hampir 1 tahunan dengan rata-rata melakukan 10 sampai 15 kali dalam sebulan, uang yang diperoleh dari hasil pemerasan itu berkisar Rp3 juta hingga Rp80 juta.
"Kami proses sesuai hukum. Kode etik akan ditangani Propam Polres Jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus 2 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan pada pengunjung Diskotek Pujasera. Adapun dalam kasus tersebut, polisi berpegang pada azas praduga tak bersalah.
"Kasusnya ditangani Propam. Meski pemerasan belum ada barang bukti uangnya, tetap dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus serta dilakukan sanksi disiplin," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Dia menerangkan, pihaknya juga masih mencari tahu apa sebab dua anggota polisi dari jajaran Polres Jakarta Pusat itu melakukan perbuatan pemerasan di Jakarta Barat. Pengakuan 2 oknum polisi tentang sudah setahun melakukan aksinya itu pun masih pula didalami kebenarannya.
"Dia ngomong setahun benar apa tidak masih di dalami, perlu pembuktian," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menerangkan, telah ditangkap 2 oknum polisi bernama Wawan Chandra anggota Sabhara Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran. Keduanya diduga telah melakukan pemerasan di Tamansari, Jakarta Barat pada 2 orang masyarakat.
"Saat Subnit Buser patroli di lokasi, melihat 2 korban diperiksa pelaku. Pelaku mengancam membawa kedua korban ke kantor untuk dites urine bila tak menyerahkan uang," katanya.
Menurutnya, korban ditakut-takuti oleh pelaku telah menggunakan narkoba sehingga patut dibawa dan diperiksa urinenya. Pelaku juga sampai meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi.
"Oknum ini stand by di depan Diskotek Pujasera untuk menentukan target pengunjung yang akan ditangkap. Saat target keluar, dikejar oleh oknum untuk dilakukan pemerasan," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan, bebernya, 2 oknum tersebut sudah melakukan aksinya selama hampir 1 tahunan dengan rata-rata melakukan 10 sampai 15 kali dalam sebulan, uang yang diperoleh dari hasil pemerasan itu berkisar Rp3 juta hingga Rp80 juta.
"Kami proses sesuai hukum. Kode etik akan ditangani Propam Polres Jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan," katanya.
(ysw)