Razia 2 Toko Obat di Jakbar, Polisi Tak Temukan Obat PCC
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidak hanya melakukan razia toko obat di Taman Sari tapi juga di Cengkareng, Jakarta Barat. Razia itu digelar untuk mencari keberadaan obat paracetamol, caffeine carirodal (PCC) yang sempat heboh di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, walaupun di 2 toko obat itu polisi tak menemukan obat PCC. Tetapi polisi mengamankan ribuan dus obat ilegal mulai dari tramadol hingga obat kuat disita petugas.
Roycke mengatakan, dalam rangkaian razia itu petugas mengamankan 5 orang, 1 pemilik, 3 karyawan toko, dan 1 pembeli. Satu pemilik toko di Cengkareng pun masih diburu petugas. (Baca Juga: KLB Pil Berbahaya di Kendari, Kasus Penyalahgunaan Obat Bukan Narkotika
Di dua toko obat itu, polisi mengamankan tramadol 7.045 butir tramadol, 1.000 butir eximer, dan 29.000 proksoma, sementara sisanya obat tak berizin. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tengah mengembangkan sumber obat.
"Pada dasarnya toko obat tidak bisa asal jual, harus ada izinnya, termasuk apotek yang juga harus membeli obat menggunakan resep dari dokter," tuturnya di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, No 31, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Roycke memastikan, di bawah Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pihaknya akan terus melakukan razia toko obat. Dia akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menyisir keberadaan toko obat nakal.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, sebagaiman Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Baca Juga: Razia Toko Obat, Polisi Bekuk Remaja Mabuk di Taman Sari(mhd)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, walaupun di 2 toko obat itu polisi tak menemukan obat PCC. Tetapi polisi mengamankan ribuan dus obat ilegal mulai dari tramadol hingga obat kuat disita petugas.
Roycke mengatakan, dalam rangkaian razia itu petugas mengamankan 5 orang, 1 pemilik, 3 karyawan toko, dan 1 pembeli. Satu pemilik toko di Cengkareng pun masih diburu petugas. (Baca Juga: KLB Pil Berbahaya di Kendari, Kasus Penyalahgunaan Obat Bukan Narkotika
Di dua toko obat itu, polisi mengamankan tramadol 7.045 butir tramadol, 1.000 butir eximer, dan 29.000 proksoma, sementara sisanya obat tak berizin. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tengah mengembangkan sumber obat.
"Pada dasarnya toko obat tidak bisa asal jual, harus ada izinnya, termasuk apotek yang juga harus membeli obat menggunakan resep dari dokter," tuturnya di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, No 31, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Roycke memastikan, di bawah Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pihaknya akan terus melakukan razia toko obat. Dia akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menyisir keberadaan toko obat nakal.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, sebagaiman Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Baca Juga: Razia Toko Obat, Polisi Bekuk Remaja Mabuk di Taman Sari(mhd)