Komplotan Pengedar Video Porno Gay Gunakan Media Sosial

Selasa, 19 September 2017 - 17:30 WIB
Komplotan Pengedar Video...
Komplotan Pengedar Video Porno Gay Gunakan Media Sosial
A A A
JAKARTA - Komplotan pengedar video gay anak-anak yang ditangkap Polda Metro Jaya menjual film porno tersebut melalui akun media sosial WhatsApp, Twitter dan Telegram. Ketiga pelaku yakni, Y (19), H alias Uher (30), dan I (21) saat ini mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi hingga kini masih mengembangkan kasus peredaran video porno gay dengan anak-anak yang dilakukan ketiga tersangka itu. Bahkan, polisi bekerja sama dengan FBI untuk mengembangkannya karena video itu beredar pula hingga ke luar negeri.

"Sampai sekarang masih kita kembangkan karena banyak kontennya. Kita perlu koordinasi dengan FBI dan sudah dilakukan," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8/2017).

Menurut Argo, hingga kini tersangka kasus tersebut masih berjumlah tiga orang, tapi tak menutup kemungkinan bisa bertambah seiring temuan polisi di lapangan saat pengembangan itu. Adapun pelaku itu, di antaranya ada yang juga menjadi korban pencabulan, saat dewasa trauma itu masih ada hingga akhirnya menjadi pelaku cabul.

"Kasus itu 40% orang melayu dan 60% orang luar (negeri). Penyebarannya pelaku pakai WhatsApp, Twitter, dan Telegram," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6599 seconds (0.1#10.140)