Demo Ricuh di LBH Jakarta, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 19 September 2017 - 13:47 WIB
Demo Ricuh di LBH Jakarta, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Demo Ricuh di LBH Jakarta, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diketahui mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam demo berujung kerusuhan di depan kantor LBH Jakarta. Setelah diperiksa intensif, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 22 orang yang diamankan jajaran Polres Jakarta Pusat sudah diperiksa dan dipulangkan karena tak ditemukan bukti mereka melakukan tindak pidana.

Sedangkan dari 15 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya, sebagiannya dinyatakan melanggar pidana. "Di Polda Metro Jaya, setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Menurutnya, mereka yang ditetapkan tersangka itu dikenakan pasal 216 KUHP dan 218 KUHP yang mana saat melakukan aksi demo dan dibubarkan oleh polisi sesuai aturan undang-undang, mereka malah tak mengindahkannya dengan ancaman hukum 4 bulan.

"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada penganguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5323 seconds (0.1#10.140)
pixels