Usai Diperiksa, 22 Orang Pendemo di LBH Jakarta Dipulangkan
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 22 orang massa pengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang diperiksa Polres Jakarta Pusat telah dipulangkan.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur Rahayu mengatakan, mereka dipulangkan usai polisi memeriksa mereka dan menganggap keterangan yang digali dari mereka sudah cukup.
"Hari ini, saudara kita yang 22 orang dikembalikan ke rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9/2017).
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan mereka bisa diperiksa kembali nantinya untuk mencari siapa sebenarnya dalang di balik pengepungan Kantor LBH Jakarta pada Minggu 17 September 2017 kemarin.
Bukan hanya mereka, tambahnya, pihak LBH juga sudah dimintai keterangan soal pengepungan Kantor LBH yang berujung ricuh itu.
"Kalau perkembangan siapa yang melakukan kan tetap harus bertanggung jawab tuh. Kan ada kerusakan, jadi kedua belah pihak. Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," katanya.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur Rahayu mengatakan, mereka dipulangkan usai polisi memeriksa mereka dan menganggap keterangan yang digali dari mereka sudah cukup.
"Hari ini, saudara kita yang 22 orang dikembalikan ke rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9/2017).
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan mereka bisa diperiksa kembali nantinya untuk mencari siapa sebenarnya dalang di balik pengepungan Kantor LBH Jakarta pada Minggu 17 September 2017 kemarin.
Bukan hanya mereka, tambahnya, pihak LBH juga sudah dimintai keterangan soal pengepungan Kantor LBH yang berujung ricuh itu.
"Kalau perkembangan siapa yang melakukan kan tetap harus bertanggung jawab tuh. Kan ada kerusakan, jadi kedua belah pihak. Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," katanya.
(ysw)